CARITAU MAKASSAR – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu Widjayanto, mengajak masyarakat yang belum registrasi tahunan atau lima tahunan STNK untuk memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
"Kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan proses pembayaran pajak kendaraannya sebelum diberlakukan aturan dua tahun tak bayar pajak kendaraan dianggap bodong," kata AKBP Restu Widjayanto di Makassar, Selasa (2/8/2022).
Ajakan Polda Sulsel menanggapi bakal diberlakukannya penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun.
AKBP Restu menyebut, registrasi dan pembayaran pajak juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Mantan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel ini mengatakan, pelayanan Polantas Presisi membuat masyarakat dalam melakukan proses registrasi tahunan atau pembayaran pajak sangatah mudah dengan pemanfaatan aplikasi layanan online SIGNAL.
Kecuali untuk proses pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan tetaplah wajib ke Samsat sesuai alamat kendaraan.
"Aplikasi Signal merupakan pelayanan pengesahan STNK tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLL)). Prosesnya mudah dan cepat," bebernya.
Menurut AKBP Restu, jika STNK tahunan kendaraan pemohon sudah tidak berlaku lagi sebelum dua bulan, pemohon masih bisa melakukan perpanjangan di aplikasi SIGNAL.(KEK)
kasubdit regident ditlantas polda sulsel akbp restu widjayanto mengajak masyarakat yang belum registrasi tahunan atau lima tahunan stnk untuk memanfaatkan aplikasi signal samsat digital nasional motor bodong
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...