CARITAU ENREKANG – Dua pria asal Kabupaten Sidrap HRN (31) dan HSN (36) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengedar sabu di Kabupaten Enrekang. Satu pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan membenarkan telah menetapkan dua orang tersangka pengedar sabu seberat 2,33 gram.
Dua tersangka berinisial HRN (31), warga Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan HSN (36), warga Ponrangae Kelurahan Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.
Kata dia, pengungkapan sabu-sabu tersebut dilakukan pada Jum'at (30/1/2021) lalu. Anggota menerima laporan akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang dan dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Kemudian, dilakukan under cover (pembelian terselubung) Jalan Santunan, Desa Pattondon Salu, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
"Kedua pelaku datang dengan menggunakan mobil Honda Brio warna abu-abu, kemudian HRN turun dari mobil tersebut dan HSN standby di mobil," ungkapnya, Kamis (10/2/2022).
HRN menghampiri anggota untuk melaksanakan transaksi, namun dia mencurigai bahwa transaksi ini melakukan under cover anggota Polri sehingga kedua pelaku melarikan diri dengan meninggalkan kendaraannya dan didapati sejumlah barang bukti satu bungkus diduga narkotika jenis Metamfetamin dalam kemasan bungkus warna bening dengan berat 3,66 Gram dan satu unit mobil merek Honda Brio warna abu-abu metalik.
"Setelah itu anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan kedua pelaku, sehingga pada 20 Januari 2022 dilakukan penangkapan terhadap pelaku HRN di Dusun Puncak Harapan, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap," bebernya.
Untuk HSN sendiri, kata dia, berhasil ditangkap pada tanggal 26 Januari 2022 di Jalan Lasiwala, Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.
Sementara itu, pemilik sabu sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Enrekang.
"Untuk identitas pemilik sabu sendiri sudah dikantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran," tandasnya. (KEK)
dua pengedar sabu di enrekang ditangkap polisi seorang pelaku masih dpo
Panglima Dozer Instruksi Relawan Tancap Gas Memena...
Perkuat Sinergi Bersama Kementerian PPPA RI, Pempr...
Gerindra Dukung Andalan Hati di Pilgub Sulsel, Pen...
Panglima Dozer Perintah Gaspol Menangkan Paslon 02...
Panglima Dozer Nyatakan Dukung Cabup Maros 02: Jan...