CARITAU MAKASSAR – CM (40) yang berprofesi driver online membawa kabur gadis di bawah umur dan sempat mencabuli di rumahnya di Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muh Afhi mengatakan, modus pelaku CM mengiming-iming uang kepada korban.
"Pelaku membujuk korban untuk ikut dengannnya. Di mana modus pelaku ini mengimingi uang ke korban, dan korban akhirnya terbujuk rayuan pelaku," kata Afhi, di Makssar, Sabtu (18/12/2021).
Setelah berhasil dibujuk, kata Afhi, pelaku membawa korban ke rumahnya di Jalan Pelita.
"Awalnya korban tidak mau menuruti permintaan si pelaku. Namun saat di rumahnya, pelaku diancam akan dibunuh oleh pelaku jika tak menuruti kemauannya," tambahnya.
Polisi yang menerima aduan bergerak cepat ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama korbannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku CM mengakui dan membenarkan menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tuanya, lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumahnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 1 HP merk Xiaomi Poco X3 diamankan di Mapolrestabes Makassar.(KEK)
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Ilmu Syariah
Tiga Siswa STIP Menyusul Jadi Tersangka Penganiaya...
Smartfren Raih CSR & PDB Awards 2024 dari Kemendes...