CARITAU MAKASSAR – CM (40) yang berprofesi driver online membawa kabur gadis di bawah umur dan sempat mencabuli di rumahnya di Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muh Afhi mengatakan, modus pelaku CM mengiming-iming uang kepada korban.
"Pelaku membujuk korban untuk ikut dengannnya. Di mana modus pelaku ini mengimingi uang ke korban, dan korban akhirnya terbujuk rayuan pelaku," kata Afhi, di Makssar, Sabtu (18/12/2021).
Setelah berhasil dibujuk, kata Afhi, pelaku membawa korban ke rumahnya di Jalan Pelita.
"Awalnya korban tidak mau menuruti permintaan si pelaku. Namun saat di rumahnya, pelaku diancam akan dibunuh oleh pelaku jika tak menuruti kemauannya," tambahnya.
Polisi yang menerima aduan bergerak cepat ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama korbannya.
"Dari hasil interogasi, pelaku CM mengakui dan membenarkan menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tuanya, lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali di dalam rumahnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 1 HP merk Xiaomi Poco X3 diamankan di Mapolrestabes Makassar.(KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...