CARITAU JAKARTA – Komisi II DPR sudah mengagendakan waktu pelaksanaan uji kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada pekan kedua Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa saat ditemui awak media pada Selasa, (11/1/2022) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres), namun kami sudah memberikan waktu yaitu pada pekan kedua Februari, ketika Surpres masuk maka langsung dilaksanakan uji kelayakan," kata Saan dikutip dari Antara.
Menurut dia, Komisi II DPR belum menerima Surpres terkait calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 sehingga pihaknya menunggu surat tersebut disampaikan ke DPR.
Lebih lanjut dia menjelaskan, anggota KPU-Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada bulan April 2022, sementara itu DPR akan memasuki masa reses pada 21 Februari.
"Jadi kami harapkan sebelum penutupan Masa Sidang Ketiga ini, Komisi II DPR sudah melaksanakan uji kelayakan untuk memilih anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," ujar Saan.
Saan memastikan, uji kelayakan tersebut akan dilaksanakan secara terbuka sehingga masyarakat bisa mengikuti, khususnya terkait rekam jejak para calon penyelenggara pemilu.
Selain itu dia menjelaskan, ada beberapa tolak ukur yang digunakan Komisi II DPR dalam memilih calon anggota KPU-Bawaslu, seperti integritas yang menyangkut kemandirian institusi penyelenggara pemilu.
"Kemampuan manajerial dan teknis kepemiluan harus dimiliki anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027," imbuh Saan.
Dia mengatakan, hal tersebut menjadi catatan penting karena Pemilu 2024 diperkirakan berlangsung rumit dan memiliki beban yang tinggi. Karena itu menurut dia diperlukan para penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan teknis kepemiluan.
Sebelumnya, tim seleksi menyampaikan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 hasil penyeleksian ke Presiden Joko Widodo, pada Kamis (6/1/2022) lalu.
Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne.
Kemudian, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu, Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (RIO)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024