CARITAU MAKASSAR – Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan GM sebagai tersangka pencabulan anak SD. Ia pun kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menyampaikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan ditemukan ada unsur pelanggaran hukum sehingga penyidik Polrestabes Makassar meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka GM.
"Sudah di tetapkan sebagai tersangka satu orang atas nama GM. Namun tersangka tidak menghadiri panggilan penyidik, dan penyidik menerbitkan DPO dan dikirimkan ke wilayah wilayah yang diperkirakan tersangka berada. Sudah ada perintah penangkapan," kata AKP Lando saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/2/2022).
Lando menyebut, penetapan tersangka dilakukan pihaknya setelah alat bukti dianggap cukup. Mulai dari hasil visum korban, keterangan saksi-saksi termasuk keterangan ke dua orang tua korban.
Tersangka sendiri dikenakan pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
"Tersangkanya satu orang," sebutnya.
Dalam kasus ini, Lando mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu gubuk di tepi sawah yang berada di wilayah Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala.
"Jadi dia lakukan (pelecehan) itu sejak dari Desember 2021 sampai Januari 2022," paparnya.
Lando pun membenarkan jika pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Hanya saja ia mengaku kurang mengetahui perjalanan kasus GM yang pertama.
"Berdasarkan penyelidikan ia baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Cuman informasinya saya kurang tau," ujarnya.
Mengingat pelaku masuk dalam daftar pencarian orang sehingga Lando menyarankan untuk menyerahkan diri. Termasuk Lando berpesan agar masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku segera melapor ke kantor Polisi terdekat.
"Jadi di imbau pada setiap orang yang melihat dan mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan. Tersangka juga kita minta untuk menyerahkan diri," pesannya.
Sebelumnya, keluarga mempertanyakan progres penanganan kasusnya yang telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar juga ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Yayat selaku keluarga korban menyebut, kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar sejak awal terungkapnya sekitar tanggal 19 Januari 2022 lalu.
"Kasus ini dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar didamping DP3A Makassar. Pada saat kejadian langsung melapor," kata Yayat, Senin (24/1/2022) lalu.
Ia pun menceritakan, kekerasan seksual itu diduga terjadi di salah satu gubuk pemancingan yang berada di wilayah Kelurahan Borong. Pelaku diperkiraan berusia 40 tahun diduga telah melecehkan bocah tersebut dengan cara disodomi berulang kali.
"Jadi tempat kejadian itu adalah lokasi pemancingan, di sana ada gubuk yang sering ditempati terduga pelaku makan dan tidur," sebut Yayat.
Korban yang dirahasiakan indentitasnya itu disebut sering main di lokasi tersebut. Dan pada saat itulah korban dipanggil si pelaku dengan modus minta dipijat.
Pelaku sendiri sebelum melancarkan aksinya disebut mengiming-imingi korban uang sebesar Rp10.000.
"Disitu mulai dipegang kemaluannya. Terus menerus itu sampai dua minggu (sekitar bulan Januari 2022). Ini terbongkar saat ada anak lain (teman korban) melihat dan melapor. Sering juga didapati kalau (korban) dari gubuk itu jalannya tidak normal. Lalu ditanya lah sama orang tuanya dan diakui semua (mendapat kekerasan seksual)," terang dia.
Kasus ini kata Yayat pernah dimediasi oleh Rukun Tetangga (RT) setempat dan pada saat pelaku ditanyai perbuatannya iapun mengakuinya.
"Pak RT pertemukan ini (korban) sama pelaku dan dia mengakui khilaf," ujarnya.
Atas kejadian ini Yayat meminta pihak Kepolisian segera bertindak sebab terduga pelaku disebut masih berkeliaran. Yayat mengaku khawatir jika pelaku kembali melakukan hal yang sama terhadap anak-anak di wilayah tersebut.
"Ini bahaya karena kalau ada korban lagi bagaimana? pelaku ini kayaknya masih berkeliaran. Pelaku ini warga asli di sana (Borong) dan memang pekerjaannya tidak menetap, sesekali jadi buruh harian. Apalagi pelaku sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama selama lima tahun," ujar dia.
"Kami keluarga berharap pelaku ditindaki karena bisa membahayakan untuk anak di sini. Karena kalau tidak ada tindakan dari pemerintah dan kepolisian bisa bahaya. Kita pihak keluarga meminta kejelasan hukum dari kasus ini. Termasuk mental korban ini bagaimana," tandasnya. (KEK)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...