CARITAU JAKARTA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat diberhentikan sementara statusnya sebagai Hakim.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto saat konferensi Pers yang di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Selain Hakim Itong, Mahkamah Agung juga turut memberhentikan sementara Panitera Pengganti Hamdan yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus suap perkara di Pengadilan Negri Surabaya.
"Oleh karena Hakim dan Panitera PN Surabaya ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh yang mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim dan Panitera Pengganti," ungkap Dwiarso.
Dwiarso mengatakan pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung. Dirinya berharap terkait kasus ini, dapat menjadi salah satu langkah perbaikan lembaga peradilan dalam waktu kedepan.
Kirim Tim ke PN Surabaya
Merespon kasus ini, Dwiarso mengungkapkan, saat ini Badan Pengawas Mahkamah Agung sudah mengirimkan tim untuk meminta klarifikasi kepada pimpinan PN Surabaya terkait pengawasan kepada Itong dan Hamdan.
"Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya apakah telah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana yang dimaksud dalam Maklumat MA No 1 Tahun 2017, Karena ada tanggung jawab yang dipimpin oleh pimpinan atasan langsung terhadap sikap oknum hakim dan panitera ini," tegas Dwiarso.
Dwiarso menambahkan, saat ini Mahkamah Agung merasa terbantu atas upaya KPK dalam melakukan OTT di PN Surabaya.
"Dengan adanya OTT ini, semoga membantu Mahkamah Agung untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ungkap Dwiarso.
Lebih lanjut Dwiarso mengatakan, Mahkamah Agung mendukung sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual-beli perkara di PN Surabaya.
"MA mengucapkan terimakasih kepada KPK yang berkomitmen dalam menegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Pengacara PT SGP Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diketahui, selain Hakim Itong dan Hamdan, KPK turut menetapkan Hendro Kasiono, pengacara PT Soyu Giri Primedika sebagai tersangka.
Hendro ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap berperan sebagai pemberi suap kepada Hamdan dan Itong, untuk mengurus perkara persengketaan perusahaan di PN Surabaya.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tiga tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Terkait pengungkapan kasus ini, KPK juga menyita uang Rp 140 juta yang rencananya diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni. Uang itu diduga baru sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Nawawi.
Selain itu KPK juga menduga Hakim Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang telah berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus ini, "ucap Nawawi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan pertama selama 20 hari. Mereka mulai ditahan mulai Kamis 20 Januari sampai 8 Februari 2022.
Untuk tersangka Hakim Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro dan Hamdan ditahan di Rutan di Polres Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Hendro sebagai pemberi suap disangka Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1). (GIBS)
hakim itong isnaeni hidayat jual beli perkara di pn surabaya
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...