CARITAU MAKASSAR – AKBP M, oknum perwira Pol Airud Polda Sulsel yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap gadis 13 tahun resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan dilakukan usai gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel pada Jumat (4/3/2022).
Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho mengatakan, gelar perkara digelar sejak siang dan baru selesai sekitar pukul 17.00 WITA.
Hasilnya pun disepakati bahwa AKBP M terbukti bersalah berdasarkan barang bukti yang ada.
"Sudah (tersangka AKBP M)," kata Kombes Pol Onny, pada Jum'at (4/3/2022) malam.
Meskipun begitu, kata Kombes Onny, proses hukumnya masih berjalan di Propam Polda Sulsel sehingga pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AKBP M.
Ia juga menegaskan, pihaknya sangat serius menuntaskan kasus tidak terpuji ini. Segala proses hukumnya akan dipercepat, apalagi jika penyidik telah merampungkan semua alat bukti yang dibutuhkan.
"Untuk sementara penahannya masih di Propam Polda. Tapi dari ini (gelar perkara) kami akan kebut pemeriksaan tersangka. Kalau sudah habis (masa penahannya) dari pihak Propam, maka langsung kami tahan di sini (Krimum)," tambahnya.
Begitu juga dengan proses hukumnya, menurut Kombes Onny, semuanya akan dipercepat, baik dari Propam Polda maupun Krimum Polda Sulsel.
"Tergantung siapa (selesai duluan), intinya kita percepat terus. Bisa etik duluan, bisa krimum," pungkasnya. (KEK)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...