CARITAU SURABAYA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru menjelaskan jika ada juru parkir di toko swalayan atau minimarket itu bukan resmi dari dishub. Pasalnya pihak pengelola sudah membayar retribusi langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
"Jadi andaikan ada jukir di minimarket, itu jukir liar. Jukir liar yang melakukan penindakan bukan dari kami Dishub. Pelanggarannya sudah bisa dikategorikan pemalak, berarti kan sudah Aparat Penegak Hukum (APH) yang menindak," kata Tundjung dalam keterangannya, di Surabaya, Jumat (11/8/2023).
Baca Juga: Sambut Pelebaran Jalan di Surabaya, Sinar Mas Land Luncurkan Ruko Premium di WBM dan Klaska Jagir
Tundjung mengatakan hal itu perlu dipahami warga agar menolak membayar parkir jika tidak diberi karcis. Saat ini Kota Surabaya sedang gencar menyosialisasikan Gerakan Minta Karcis Parkir untuk mencegah adanya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
"Kebanyakan itu potensi kebocoran tidak dikasih karcis. Meskipun jukir ditarget, misal Rp100 ribu per hari, ternyata pada hari itu, di lokasi itu pendapatannya lebih dari Rp100 ribu," kata Tundjung.
Menurut dia, apabila tidak memberikan karcis maka uang parkir yang dibayar oleh pengguna jasa, otomatis masuk ke kantong pribadi jukir. Untuk itu, ia pun mengimbau pengguna jasa parkir untuk selalu meminta karcis parkir.
"Jadi, kalau tidak dikasih karcis, tidak usah bayar. Jadi sama-sama mengamankan PAD kota," ujarnya.
Dalam setiap harinya, jukir resmi yang berada di tepi jalan umum, diberikan karcis parkir oleh Satgas Dishub Surabaya. Jumlah karcis yang diberikan itu disesuaikan dengan potensi pendapatan parkir pada setiap titik lokasi.
"Tapi kalau sehari karcis habis, jukir juga berhak minta lagi, ada Satgas yang memberikan itu. Karenanya kami sampaikan masyarakat untuk minta karcis. Kalau masyarakat tidak minta, kan PAD-nya ndak masuk ke kita," ujar Tundjung.
Saat ini Dishub Surabaya intens melakukan sosialisasi terkait karcis parkir kepada pengguna jasa dan jukir agar dapat meningkatkan PAD Kota Surabaya dan mencegah kebocoran retribusi parkir.
"Harapannya PAD dapat lebih baik. Kita ingin meningkatkan pendapatan dari parkir ini dengan melihat potensinya," ujarnya.
Tundjung menyebutkan potensi pendapatan parkir di setiap titik lokasi tidaklah sama. Bahkan, potensi pendapatan dari parkir ini bisa berubah-ubah naik atau turun.
"Jadi bisa berubah-ubah, bertambah atau berkurang. Katakan kalau misal ada 'event' itu bisa bertambah," katanya.
Sekarang ini pihaknya tengah mengkaji mekanisme terkait pembayaran retribusi parkir. Ia berharap, transaksi pembayaran parkir di tepi jalan umum, seluruhnya bisa dilakukan melalui cashless atau non tunai.
"Harapannya cashless. Tapi kita lagi melakukan beberapa kajian alternatif untuk mekanisme pemungutannya. Nantinya akan dilakukan finalisasi, pembahasan dan lain-lain," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga berencana menambahkan informasi tarif di setiap titik lokasi parkir tepi jalan umum. Hal itu juga bertujuan untuk mencegah jukir menarik biaya retribusi parkir melebihi nominal harga yang ditetapkan.
"Karena kadang orang tidak tahu, mana ini parkir zona dan mana non-zona. Tetapi kalau rambu 'P' yang disediakan, itu di bawahnya bisa kasih tarif tambahan, biar jelas," kata Tundjung. (HAP)
Baca Juga: Lomba Mural KPU Kota Surabaya
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024