CARITAU JAKARTA - PT Agel Langgeng meluruskan kabar miring yang beredar di media sosial. Sebelumnya, berbagai isu menyebut penutupan pabrik tersebut dengan Kapal Api yang bangkrut, tidak membayar THR pekerja dan berbagai kabar tidak sedap lainnya.
Direktur Utama PT Agel Langgeng, Edi menjelaskan bahwa PT Agel Langgeng merupakan anak usaha dari PT Kapal Global yang memiliki management berbeda, sehingga kedua perusahaan merupakan dua entitas yang berbeda. Penutupan pabrik di Pasuruan murni terjadi karena kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan.
“Terakhir kami harus lakukan langkah melakukan efisiensi untuk bisa menyelamatkan perusahaan kami secara keseluruhan. Kami memutuskan mengambil langkah yang sangat berat bagi kami, kami harus menghentikan operasional salah satu pabrik kami di Pasuruan,” jelas Edi dalam konferensi pers, Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan, berbagai upaya sudah dilakukan oleh manajemen untuk bertahan selama empat tahun terakhir. Namun, langkah berat harus dilakukan demi mempertahankan eksistensi PT Agel Langgeng itu sendiri, terutama dua pabrik lainnya di Bekasi dan Dawuan.
Sementara itu, GM Marketing PT Santos Jaya Abadi, Pupuk Sugiharto menyebut Kapal Api tidak ada kaitannya dengan penutupan PT Agel Langgeng tersebut.
"Permasalahan PT Agel Langgeng itu tidak ada sangkut pautnya dengan PT Santos Jaya Abadi dan Kapal Api. Apalagi dikatakan tidak membayar gaji karyawan, tidak bayar THR, apalagi bangkrut itu tidak benar.
"Sampai saat ini Santos Jaya Abadi masih beroperasi secara normal produk kita tetap bisa ditemukan di seluruh distributor Indonesia, tetap melayani keinginan dan kebutuhan konsumen loyal kami. Hal ini supaya jelas karena ada persepsi yang beredar di media sosial, ini penting agar konsumen paham supaya tidak ada persepsi negatif terhadap Kapal Api," jelas dia.
Jawab Isu Miring
Selaku Kuasa Hukum PT Agel Langgeng, Atmari menegaskan proses PHK yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
Atmari menambahkan, PT Agel Langgeng siap memenuhi hak-hak karyawan dengan memberikan pesangon. Dalam proses yang sedang berjalan ini, sekitar 123 dari 273 total pekerja atau 45% yang bekerja di PT Agel Langgeng Pasuruan sudah mendapatkan pesangon sesuai undang-undang yang berlaku.
"Permasalahan yang ada saat ini terkait sisa karyawan yang masih menolak sekitar 150 orang yang PHK-nya belum selesai dan belum mengambil pesangon yang disiapkan perusahaan," terang dia.
Diterangkan lebih lanjut, pesangon dan proses PHK yang dilakukan oleh PT Agel Langgeng sudah sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang ada, dan memang benar yang diberikan perusahaan sudah tepat.
"PHK juga sudah sesuai regulasi dan bilamana yang bersangkutan dari 150 orang tersebut ingin mengambil hak-haknya yang sudah disediakan karyawan, kami persilakan," lanjutnya.
Atmari juga mengklarifikasi tentang pengamanan pihak kepolisian yang cukup banyak dilakukan di tempat-tempat tertentu saat unjuk rasa berlangsung sesuai surat yang disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur.
“Ini perlu dipahami bahwa pengamanan tersebut sudah menjadi tugas kepolisian sesuai dengan standar prosedur operasional yang berlaku.
"Sehingga saya juga menyampaikan atas nama management mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena sudah melakukan pengamanan atas kegiatan unjuk rasa yang dilakukan teman-teman pekerja sehingga bisa berjalan aman, damai dan tertib," papar dia. (RMA)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...