CARITAU SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) tersebut.
Ia mengatakan, jaksa berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Dalam persidangan itu, selain hukuman kurungan, hakim nonaktif Itong, seperti dilansir Antara, juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," katanya pula.
Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakan atas tuntutan hakim Itong, kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
"Kami akan ajukan pleidoi, pada saatnya sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Mulyadi.
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (FAR)
dinilai terbukti terima suap perkara hakim itong isnaeni dituntut 7 tahun penjara hakim korupsi
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...