CARITAU JAKARTA – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti diduda menerima minimal Rp 50 juta sebagai imbalan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Mantan Wali Kota Yogyakarta itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Selain Haryadi, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Empat tersangka, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
"Agar penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Haryadi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. Diketahui, PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut pada tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022," kata Alex seperti dilansir Antara.
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu "mengawal" permohonan izin IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.
Pada tahun 2022, kata Alex, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit, kemudian pada hari Kamis (2/6) ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH.
Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga HS menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya. Hal itu, kata dia, akan didalami oleh tim penyidik.
Sebagai penerima, Haryadi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Oon Nusihono sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (GIBS)
diduga terima suap perizinan imb kpk tetapkan mantan walkot yogyakarta jadi tersangka
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...