CARITAU JAKARTA – Pengacara Senior Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis akan melaporkan salah satu pengguna akun twiter @elisabethn_ atas nama Elisabeth Novitasari Sijabat ke polisi terkait dugaan tindakan pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita bohong yang dinilai telah merugikan kliennya PT. Khasanah Global International (KGI).
OC menjelaskan, laporan tersebut dibuat atas permintaan kliennya karena pemilik akun twiter @elisabethn bernama asli elisabeth kedapatan telah beberapa kali mengungah postingan yang diduga telah merugikan PT KGI.
Diketahui, Elisabeth telah mengunggah postingan yang menyatakan bahwa pihaknya mengklaim telah dirugikan oleh PT KGI.
“Gagal ke Eropa karena ketipu Open Trip dengan followers 240K++ dan branding yang meyakinkan," tulis postingan Elisabeth.
Di satu sisi menurut OC Kaligis, dalam menjalankan kegiatan usahanya, kliennya selalu menerapkan prinsip kejujuran dan kehati-hatian kepada semua pelanggan dan karyawannya.
“Dalam rangka menerapkan prinsip kejujuran dan kehati-hatian ini, Klien kami pun memberikan proposal perjalanan disertai dengan syarat dan ketentuan kepada setiap pelanggan untuk dipelajari sebelum akhirnya memutuskan untuk mengambil dan mengikuti trip perjalanan liburan melalui Klien kami,” ujar OC Kaligis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/8/2022).
OC Kaligis menjelaskan, dalam setiap perjalanan ke luar negeri, terdapat aturan yang harus diikuti oleh seseorang yang diatur oleh pihak imigrasi ataupun pihak pemerintah yang negaranya hendak dikunjungi.
Berdasarkan hal itu, lanjut OC, keterlambatan terkait keberangkatan seseorang yang ingin berpergian ke luar negri melalui agent travel tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak agent.
“Imigrasi dan kebijakan pemerintah: Imigrasi negara yang dikunjungi memiliki hak untuk menerima dan menolak tamu untuk berkunjung. Apabila ditolak, pihak travel agent tidak bertanggungjawab akan hal ini, demikian juga dengan perubahan kebijakan pemerintah.” jelasnya.
Dengan demikian, menurur OC Kaligis, terkait proses persetujuan Visa adalah hak mutlak dari Kedutaan negara yang hendak dikunjungi bukan wewenang traveling agent.
“Jadi apa yang disampaikan oleh Elisabeth Novitasari Sijabat melalui akunnya jelas merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak benar dan telah menyerang kehormatan serta nama baik klien kami,” jelasnya.
OC Kaligis menambahkan, yang bersangkutan ketika membuat postingan di twitter, belum mendapatkan keputusan dari kedutaan mengenai status Visa Perancisnya apakah diterima atau ditolak.
Sedangkan, OC Kaligis membenarkan bahwa saat ini Visa Perancis yang bersangkutan tengah diurus oleh pihak travelingeropa.
Lagipula, kata OC, dalam Term & Condition pun dijelaskan bahwa proses persetujuan Visa adalah hak mutlak dari Kedutaan bukan wewenang travelingeropa.
“Dari 300 group perjalanan Eropa yang diajukan oleh klien kami pada bulan Juni, hanya 20% yang ditolak pengajuannya oleh Kedutaan Perancis. 80% Group yang diterima pengajuan Visanya tetap jalan dan berangkat, sehingga tidak benar tuduhan Elisabeth Novitasari Sijabat yang menyatakan travel group trip yang klien kami tawarkan hanya tipu-tipu dan tidak memberangkatkan,” tuturnya.
Apalagi kegiatan usaha perjalanan Umroh dan perjalanan ke Amerika yang dilakukan oleh KGI tetap berjalan dan tidak ada satupun penolakan terhadap pengajuan visa yang dilakukan ke kedutaan.
“Perlu kami tegaskan, hingga saat ini klien kami menjalankan operasional kegiatan usahanya dengan prinsip kehati-hatian dan kejujuran serta tidak pernah melakukan rekayasa apapun atas semua proses yang terjadi,” ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjut OC Kaligis, tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada KGI itu telah membawa dampak pada kegiatan usaha KGI, khususnya travel perjalanan Umroh dan perjalanan ke Eropa.
“Tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh Elisabeth Novitasari Sijabat melalui akunnya jelas merupakan tuduhan-tuduhan yang tidak benar, bertujuan untuk menyerang kehormatan serta nama baik klien kami,” ucap OC.
OC menambahkan, tindakan ini jelas merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 36 Jo. Pasal 45 (45A) ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 310 Jo. Pasal 311 KUHP," tandas OC Kaligis. (GIB)
diduga lakukan pencemaran nama baik oc kaligis laporkan pengguna medsos ke polisi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...