CARITAU JAKARTA – Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis membeberkan pemeriksaan yang dilakukan kepada kliennya oleh Penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022). Putri diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, Putri tetap konsisten menyatakan kepada penyidik bahwa dirinya merupakan korban asusila.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan, bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," ujar Arman Haris kepada media, Sabtu (27/8/2022).
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," imbuhnya.
Pada pemeriksaan pertamanya dengan status sebagai tersangka, Putri diberondong 80 pertanyaan dari penyidik terkait peristiwa di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kurang lebih sebanyak 80-an pertanyaan," ujar, Arman kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Arman mengklaim, dalam pemeriksan tersebut, klienya (PC) telah secara konsisten menjawab satu persatu dari seluruh pertanyaan penyidik didalam Berita Acara Pidana (BAP). Termasuk, lanjut Arman, mengenai dugaan pembunuhan berencana yang disangkakan kepada PC.
"Berdasarkan keterangan klien kami, dalam BAP tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman.
Pengakuan Putri berbanding terbalik dengan fakta sebelumnya, yaitu Tim Khusus Mabes Polri secara terbuka telah mengumumkan bahwa laporan kekerasan tindak pidana pelecehan seksual yang dilaporkan oleh PC telah dihentikan lantaran tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat dalam laporan tersebut.
Selain itu, Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak pada hari yang sama juga telah melaporkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo beserta istrinya ke Bareskrim Polri terkait dugaan laporan palsu yang disangkakan kepada almarhum Brigadir J.
Dalam kesempatanya, Kamarudin mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Polri melalui surat tanda terima pelaporan dengan nomor: STTL/307/VIII/2022/ BARESKRIM.
"Sudah diterima sudah oleh penyidik, karena buktinya kita bawa," kata Kamarudin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Dalam pelaporan itu pihaknya membawa barang bukti terkait dugaan rekayasa Ferdy Sambo dan Istri terkait pelaporan palsu mengenai tuduhan percobaan pembunuhan serta pelecehan seksual.
"Barang Bukti (BB) surat kuasa, surat terkait penghentian penyidikan (SP-3) untuk kedua LP tersebut ditambah dengan rilis berita online," ujar Kamarudin.
Kamarudin dalam keteranganya pun dengan tegas telah menjelaskan ihwal alasan pelaporan itu. Menurut Kamarudin, pelaporan itu untuk menindaklajuti narasi-narasi tuduhan terhadap kliennya yang sering dibangun sejumlah pihak mengenai klaim pelecahan seksual ataupun kekerasan seksual.
"Karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual, kekersan seksual atau pemerkosaan sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu," ungkap Kamarudin.
Selain itu, Kamarudin juga menjelaskan bahwa terdapat juga barang bukti lain berupa recording video pernyataan dari sejumlah pihak seperti mantan Kapolres Jakarta Selatan, Karopenmas Polri dan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
"Benny Mamoto menyatakan terjadi kekerasan atau pelecahan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," pungkas Kamarudin. (GIB)
dicecar 80 pertanyaan pc tetap konsisten sebagai korban asusila
Fokus Beri Layanan Hukum, LQ Indonesia Lawfirm/Quo...
Bawaslu Ungkap Dugaan Pelanggaran pada Masa Tenang...
Tinjau Tempat Pemungutan Suara, Pj Teguh Pastikan...
Suasana Pencoblosan Pilkada 2024 di Jakarta
Pj Teguh Imbau Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Ke...