CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil bmenggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Hakim Pengadilan Negri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, pada Kamis (19/1/2022).
Selain Itong, operasi senyap itu juga diduga menjerat pengacara dan satu orang panitera Pengadilan Negri (PN) Surabaya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengatakan, tim KPK datang selepas subuh dan langsung menuju ruang Hakim Itong.
Tak lama berselang, KPK kemudian menyegel ruang kerja Hakim Itong.
"Pada saat rombongan KPK datang, Hakim Itong sudah berada di dalam Mobil. Dugaan sementara Hakim Itong diamankan di sebuah tempat, lalu di bawa menuju ruangan kerjanya," ungkap Andi, Kamis (20/1/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima Andi dari Ketua Pengadilan Negri Surabaya, Hakim Itong baru diamankan dini hari menjelang subuh. Sementara Panitera Pengganti, Hamdan sudah lebih dahulu diamankan.
"Menurut Ketua PN Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN Surabaya dan langsung menyegel ruangan Hakim, lalu setelah itu pergi," kata Andi.
Andi menerangkan, terkait operasi tangkap tangan itu dirinya menyerahkan seluruh proses ke KPK.
Terpisah, Humas PN Surabaya Martin Ginting membenarkan penangkapan terhadap Itong pagi tadi. Sementara itu dirinya mengaku tidak mengetahui terkait kasus apa kemudian yang bersangkutan diamankan oleh KPK. Dirinya hanya menyebutkan ruangan Hakim Itong yang masih disegel.
“Belum tau terkait kasus apa, karena kita juga masih blank da kaget,” ujar Martin.
Terkait kasus yang menjerat Hakim Itong beserta Pengacara dan Panitera, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan di Surabaya. (GIBS)
Langit Musik dan RCTI Kembali Gelar Indonesian Mus...
Pemprov Sulsel Era Andi Sudirman Sulaiman Berhasil...
Pj Teguh Beri Penghargaan 38 Orang Kafilah MTQ DKI...
Masyarakat Pinrang All Out Menangkan Andalan Hati...
Gekanas Berharap Putusan MK Berpihak untuk Kesejah...