CARITAU JAKARTA - Upaya tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak perusahaan sedot tinja mendapat apresiasi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PalJaya, Budi Siswanto. Budi menambahkan, Perumda PalJaya akan mengampanyekan secara masif pentingnya sanitasi aman untuk menjadikan Jakarta kota yang lestari.
Untuk diketahui pada Senin (21/11/2022), Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, pihaknya melalui Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum (PPH) telah mengamankan sopir truk tangki yang diduga membuang tinja di Hutan Kota UKI, Cawang, Jakarta Timur, Minggu (20/11/2022).
Pelaku yang berasal dari perusahaan sedot tinja itu dikenakan denda sebesar Rp5 juta dan izin usaha perusahaannya dicabut.
Baca Juga: Pj Teguh Pastikan Jakarta Kembali Bersih Pascapelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
"DLH memang harus menindak tegas siapa saja, oknum maupun lembaga, yang membuang limbah tinja atau limbah apapun secara sembarangan. Apalagi jika pembuangan dilakukan di hutan kota yang merupakan area publik," kata Budi, Selasa (22/11/2022).
Diakui Budi, pengusaha truk sedot tinja seringkali ditemukan membuang limbah sembarangan, tetapi selama ini pengusaha yang kedapatan melanggar hanya dikenakan denda, belum pencabutan izin usaha.
"Makanya, kalau saya perhatikan jika ke depan terus-menerus seperti ini, maka harus ada pencabutan izin agar ada efek jera. Kalau ini punya perorangan, bukan korporasi besar," ujar Budi.
Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLJ DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, mengatakan, perbuatan pelaku dapat merusak lingkungan, terutama badan air, karena feses manusia mengandung bakteri e-coli.
Seharusnya, kata dia, tinja yang disedot oleh perusahaan swasta itu dibuang ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik Perumda Paljaya di Duri Kosambi Jakarta Barat atau Pulogebang Jakarta Timur.
"Harusnya nggak boleh buang sembarangan, tapi ke pengolahan limbah. Namanya orang nakal, jadi dia nekat buang kotoran sembarangan," tutur dia.
Penangkapan ini bermula dari viralnya sebuah video yang diunggah ke akun media sosial @merekamjakarta. Dalam video itu, sebuah truk bernomor polisi B 9631 UFA diduga membuang limbah feses di saluran air. Narator dalam video itu menjelaskan, kejadian berlangsung di dekat Taman Hutan Kota UKI, Jakarta Timur, pada Minggu (20/11/2022) pukul 07.45 WIB.
"Warga sempat meneriaki pembuang tinja tersebut. Pengemudi truk sedot tinja langsung kabur," tulis @merekamjakarta. (DID)
Baca Juga: Hutan Kota Babakan Siliwangi Bandung
perusahaan sedot tinja buang tinja hutan kota dlh dki paljaya
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024