Caritau JAKARTA – Direktur Eksekutif Partai Demokrat Sigit Raditya mengingatkan pihak Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal di bawah pimpinan Moeldoko agar tidak mendiskreditkan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut gugatan judicial review kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bakal sia-sia.
"Larangan agar (Menko Polhukam) tidak menyatakan pendapat merupakan hal tidak masuk akal," kata Sigit melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/10/2021), menanggapi pernyataan Isnaini Widodo yang meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak mencampuri urusan Moeldoko dan Demokrat.
Sigit menegaskan, Mahfud MD sebagai ahli hukum tata negara sedang menjalankan tugas intelektualnya selain bertanggung jawab atas stabilitas politik nasional sebagai Menko Polhukam.
"Sehingga wajar beliau menjelaskan kepada publik bahwa gugatan dan judicial review ini hanya membuat kegaduhan yang tidak perlu," kata Sigit.
Mahfud MD sebelumnya mengatakan, gugatan judicial review yang diajukan kubu Moeldoko didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap AD/ART Partai Demokrat bakal sia-sia karena pengajuan yang dilakukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tidak akan mematahkan kepengurusan Partai Demokrat saat ini.
Lebih lanjut Mahfud MD menyebut, jika judicial review itu dikabulkan akan membuat setiap orang, apa pun latar belakangnya, bisa menggugat AD/ART organisasi-organisasi massa, organisasi-organisasi politik, bahkan juga organisasi-organisasi usaha.
"Meminjam istilah ahli hukum tata negara, judicial review ini merupakan intellectual manipulation yang bisa berujung pada legal anarchism atau ketidakpastian hukum yang akan mengganggu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi pascapandemi," pungkas Sigit.(bim)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...