CARITAU MAKASSAR – Delapan orang pelaku penganiayaan anggota polisi saat demo di Depan Gedung DPRD Makassar, Senin (7/3/2022) ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/3/2022).
"Delapan orang yang diamankan. Semua tersangka dan ditahan," jelasnya.
Ia mengatakan, para tersangka secara umum ada yang berperan mengejar anggota polisi kemudian menendang, ada mahasiswa yang diduga memprovokasi penganiayaan secara bersama-sama dengan cara berpura-pura jatuh.
"Jadi secara umum itu saja peranannya semua," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
"Kita sangkakan (Pasal) 170 KUHP. Saat ini sudah diproses sesuai dengan prosedur," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan anggota polisi yang mengamankan aksi di depan Gedung DPRD Makassar, Senin (7/3/2022) lalu. Lima pelaku menyerahkan diri.
Ketiga mahasiswa yang diamankan yakni Andi Aqsi Ayukumbara (23), Muh Muslim (20), dan Kaharuddin (25).
Sementara itu, pelaku yang menyerahkan diri yakni Awan Sustiawan (23) warga Jalan Toddopuli, Mub Rafli (20) warga Jalan Syech Yusuf, Muslimin (22) warga Jalan Pao-pao Permai, Andri Justi Palasurya (23) warga Jalan Cakalang, dan Ahmad Raya Wijaya (21) warga Jalan Paccinonangan.
Kasubnit 2 Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah mengatakan, Muh Muslim dan Kaharuddin diamankan di Kota Makassar. Sementara Andi Aqsi diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Bulukumba.
"Pelaku utama, Andi Aqsi ditangkap pagi tadi di persembunyiannya di Bulukumba," ungkapnya, Selasa (8/3/2022) malam.
Nasrullah menjelaskan, ketiga mahasiswa ini diduga melalukan penganiayaan karena tidak terima digagalkan saat hendak membakar ban bekas di dalam pelataran gedung DPRD Makassar dan juga di tengah jalan.
"Anggota yang pengamanan menghalangi mereka bakar ban yang dapat macetkan jalanan. Malah anggota diserang," ungkapnya.
Saat dilakukan interogasi, ketiga pelaku mengaku telah melakukan pengeroyokan kepala polisi yang melakukan pengamanan.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku diamankan di Polrestabes Makassar," tandasnya. (KEK)
delapan pelaku penganiayaan anggota polisi saat demo di makassar ditetapkan tersangka
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...