CARITAU JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) agar dapat di sahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat pembahasan tingkat I dan tinggal satu langkah lagi menuju sidang paripurna. Dalam pembahasan Tingkat II RUU TPKS akan disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Pilgub Jakarta Satu Putaran
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej,di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2022).
"Apakah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripuna untuk pembicaraan tingkat II?" tanya Supratman di penghujung rapat pleno.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Supratman.
Saat menyampaikan pandangan akhir pemerintah, Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan UU ini adalah milik bersama dan telah disusun bersama. Baik oleh DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil.
"Tentunya agar kita dan seluruh masyarakat Indonesia nantinya secara bersama merasakan manfaat dari UU ini ketika diimplementasikan," kata Bintang.
Dalam rapat tersebut, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju agar RUU TPKS segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Delapan fraksi itu yakni, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Sementara 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Adapun alasan penolakan dari fraksi PKS yakni menolak RUU TPKS disahkan sebelum didahului oleh pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan/atau pembahasan RUU TPKS dilakukan bersama dengan pembahasan RKUHP.
"Dengan melakukan sinkornisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan dan penyimpangan seksual," ujar Juru Bicara Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf.
Kendati demikian, pemerintah menyatakan telah setuju Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, RUU TPKS merupakan hasil kolaborasi political will dari pemerintah dan DPR serta partisipasi dari masyarakat sipil.
"Rampungnya pembahasan RUU TPKS adalah cermin bahwa undang-undang yang pro kepada publik juga bisa diselesaikan dengan cepat," kata Willy.
Diketahui Rapat Pembahasan RUU TPKS perdana dimulai pada Kamis (24/3/2022). Itu berarti, RUU tersebut dapat rampung kurang dari dua minggu setelah pembahasan rapat pertama.
"Semoga ke depan, ini bisa menjadi cerminan bagaimana ketika ada sebuah undang-undang pro-publik diperjuangkan itu bisa juga dipercepat. Tidak hanya undang-undang yang hardcore bisa dipercepat," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: Rapat Pleno RUU TPKS Diundur Besok, Panja Pastikan Pengesahan Lewat Rapat Paripurna
baleg dpr pks menolak ruu tpks ruu tpks segera disahkan jadi undang-undang
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024