CARITAU MAKASSAR – Seorang pengemudi ojek online Khr (38) terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap basah mencuri ponsel milik jemaah salah satu masjid di Kota Makassar.
Pelaku diringkus oleh Tim Resmob Polsek Tamalanrea bersama Tim Jatanras Polrestabes karena kedapatan mencuri ponsel yang disimpan di dasbor motor milik korban Rahmat Sahrani (26).
Panit 1 Opsnal Polsek Tamalanrea, Ipda Muhammad Iqbal Kosman mengatakan, polisi mengamankan pelaku di Jalan Tidung X Kota Makassar.
"Kami sudah amankan pelaku tanpa ada perlawanan di rumahnya. Pelaku sempat viral di sosial media," kata Ipda Muhammad Iqbal, Senin (31/1/2022).
Berdasar hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri ponsel HP milik warga yang disimpan di dalam dasbor motor.
Usai beraksi pelaku kabur menggunakan sepeda motornya dan bergegas pulang ke rumah.
“Pelaku berhasil membawa kabur satu buah HP merk Oppo A32 berwarna hitam. Setelah itu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit motor yamaha N-Max berwarna merah diamankan di Polsek Tamalanrea untuk diproses hukum lebih lanjut. (KEK)
Ribuan Siswa Sekolah di Kepulauan Seribu Antusias...
Pemprov DKI Pastikan Aspirasi Buruh di Jakarta Jad...
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Sarana Jaya Lak...
Rakor Menko Pemberdayaan Masyarakat Bersama Menter...
DPW PPP DKI Jakarta Siap “Sapu Bersih” Oknum yang...