CARITAU NAGAN RAYA ACEH – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh melakukan pengecekan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebagai upaya mengantisipasi adanya kecurangan pengurangan volume bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan konsumen.
“Pengecekan ini sebagai antisipasi agar tidak ada praktik kecurangan, baik dengan mencampur air maupun mengurangi volume BBM,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat (29/3/2024).
Vitra mengatakan ada sejumlah SPBU yang sudah dilakukan pengecekan di antaranya SPBU Blang Muko, SPBU Paya Undan, SPBU Suak Puntong, dan SPBU Gunong Cut.
"Kami juga akan menindak SPBU yang kedapatan merugikan konsumen, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," ujar Vitra.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan sesuai perintah Kabareskrim Polri dan Kapolda Aceh.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan terhadap seluruh SPBU yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, hasilnya tidak didapati adanya praktik curang.
"Pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera," ujarnya.
Polres Nagan Raya mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak melakukan praktik curang dengan melakukan perubahan meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya.
“Jika itu kedapatan dilakukan akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana,” Iptu Vitra Ramadani. (HAP)
Dortmund Pecundangi PSG 1-0
Perempat Final Piala Uber 2024, Indonesia Lawan Th...
Jelang Timnas Indonesia vs Irak, STY Minta AFC Ber...
Pembentangan Bendera Merah Putih di Kota Jayapura
Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Klaten