CARITAU JAKARTA – Batas aman baru untuk volume musik di sebuah acara musik di sebuah tempat (venue) besar seperti konser kini sudah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) .
"Orang-orang muda berisiko kehilangan pendengaran dari musik keras di tempat-tempat seperti klub malam dan konser," kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen, saat mengeluarkan standar global baru untuk mendengarkan dengan aman.
Dikutip dari Reuters, Kamis (3/3/2022), hampir 40% remaja dan dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak.
WHO memberi contoh seperti tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, dan bar. WHO menambahkan bahwa pihaknya kini sudah merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.
"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman," tambah Mikkelsen.
WHO juga mengatakan bahwa mereka merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan "zona tenang" di tempat-tempat.
Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang dikeluarkan WHO pada tahun 2019. Pedoman tersebut menguraikan bagaimana individu dapat membatasi kerusakan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras pada perangkat seperti ponsel dan pemutar audio. (RIO)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024