CARITAU JAKARTA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai Undang-Undang Perlindungan Anak belum maksimal dalam memenuhi hak hak perlindungan anak dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak.
“Menjelang akhir tahun 2021, terinformasikan dan terlaporkan sebanyak 1.735 kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Hal tersebut menjadi bukti bahwa UU Perlindungan Anak masih belum mampu menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak,” kata Ketua LPAI Seto Mulyadi dalam Catatan Akhir Tahun 2021 yang dirilis Jumat (31/12/2021).
Kendati begitu, menurut Catatan Akhir Tahun LPAI, massifnya pelaporan kasus kekerasan terhadap anak menjadi salah satu bukti bahwa tren perlindungan anak semakin positif.
“Ketika terjadi berbagai informasi mengenai kejahatan fisik, psikis, seksual dan perlakuan salah lainnya terhadap anak, bahkan sampai viral di berbagai platform media, justru menjadi salah satu bukti bahwa tren perlindungan anak menjadi semakin positif. Meskipun demikian, informasi itu juga harus disadari dan dibatasi tentang privasi anak di berbagai media tersebut,” ujar Seto.
Bagi LPAI, tren positif perlindungan anak di Indonesia merupakan buah dari para orang tua dan masyarakat yang lebih aktif melapor, media lebih gencar memberitakan, serta polisi yang lebih serius menangani laporan.
Publik Sudah Berani Lapor
Guna mengukur keberhasilan sistem perlindungan anak, LPAI menggunakan parameter sebagai berikut:
LPAI membandingkan jumlah laporan kasus anak yang masuk ke kepolisian antar periode. Jika jumlah pada tahun ini lebih tinggi daripada tahun lalu, berarti perlindungan anak lebih positif karena publik sudah berani melapor.
LPAI juga membandingkan jumlah laporan yang masuk ke kepolisian dengan berkas yang P-21 (lengkap dan diajukan ke kejaksaan). Semakin tinggi selisih antara P-21 dan jumlah laporan, berarti semakin positif. Laporan P-21 menjadi pertanda bahwa polisi kian mampu menuntaskan pengungkapan kejadian yang dilaporkan.
LPAI juga membandingkan putusan pengadilan dengan besaran sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan Anak dengan menetapkan ambang minimal sebesar 80%. Semakin banyak putusan yang memidana terdakwa dengan hukuman minimal 80% dari total tahun pemidanaan, semakin positif dunia peradilan.
“Artinya semakin tinggi penghayatan para hakim terhadap tuntutan publik agar pelaku dihukum berat,” tutur Seto Mulyadi yang akrab disapa Kak Seto.
Parameter selanjutnya, LPAI juga membandingkan jumlah terdakwa dan jumlah residivis. Semakin rendah selisihnya, berarti efektivitas pemidanaan atau penghukuman semakin tinggi.
“Untuk melengkapi, LPAI juga membandingkan besaran restitusi bagi korban. Restitusi sesuai dengan Peraturan pemerintah No 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana,” ujar Seto.
Berharap Juducial Review
Sementara terkait pemberlakuan UU Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum yang tentu saja menjadi pilar terdepan, serta harapan terbaik agar perlindungan anak semakin terwujud, sampai saat ini LPAI memandang dan berharap besar kepada pemerintah agar ada Uji Revisi (Judicial Review) pada beberapa pasal UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkhusus pada pasal Ancaman Pidana, serta penjelasan spesifik pada pasal Perlakuan Salah dan Penelantaran terhadap Anak.
LPAI memandang bahwa kedua poin judicial review tersebut sangat krusial dan penting dalam rangka lebih memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan terhadap anak, serta memberikan penjelasan secara utuh dan spesifik apa saja perlakuan ‘Penelantaran dan Perlakuan Salah’ terhadap anak.
“Ke depan, LPAI tentu saja menaruh harapan positif kepada segenap aparatur penegak hukum di semua tingkatan, sebagai sub-sistem perlindungan anak-anak di Indonesia agar dapat berfungsi lebih efektif, mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak, serta berprinsip pada setiap efektivitas kebaikan bagi anak-anak di Indonesia yang berhadapan dengan hukum.” pungkas Kak Seto. (GIB)
seto mulyadi ketua lpai. lembaga perlindungan anak indonesia undang-undang perlindungan anak
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...