CARITAU SURABAYA – Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PDDB) Jawa Timur 2023 wajib tahu cara pengambilan PIN (Personal Identification Number), karena PIN ini digunakan untuk pendaftaran PPDB Jatim 2023.
Dikutip dari laman resmi PPDB Jatim, pengambilan PIN dilakukan mulai Senin, 12 Juni 2023 sampai Minggu, 2 Juli 2023.
Pengambilan PIN dilakukan secara online melalui ppdb.jatimprov.go.id.
Terdapat 3 Cara Pengambilan Pin PPDB Jatim 2023 sesuai dengan lulusannya.
Mulai dari Lulusan Jawa Timur Tahun 2023, Lulusan Jawa Timur Tahun Sebelumnya dan Lulusan Luar Jawa Timur.
Syarat dan Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023
Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
Menentukan titik lokasi rumah.
Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal'
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
Menentukan titik lokasi rumah.
Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.
Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.
Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.
Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
Mengunggah Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
Menentukan titik lokasi rumah.
Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.
Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.
Jadwal dan Tahapan PPDB Jatim 2023
Entry nilai rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 5-8 Juni 2023
Verifikasi nilai rapor oleh CPDB: 8-9 Juni 2023
Pembetulan rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 9-10 Juni 2023
Pengambilan PIN oleh CPDB: 12 Juni-2 Juli 2023
Latihan Pendaftaran: 16-17 Juni 2023
PPDB Tahap 1 Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba
Pendaftaran: 19-20 Juni 2023
Penutupan: 20 Juni 2023
Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK: 20-22 Juni 2023
Pengumuman: 23 Juni 2023
Cetak tanda bukti penerimaan oleh CPDB: 23 Juni 2023
Daftar ulang di SMA/SMK tujuan: 23-24 Juni 2023. (HAP)
calon peserta didik baru ini syarat dan cara pengambilan pin ppdb jatim 2023 ppdb jatim 2023
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024