CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin-angin beserta sejumlah pejabat daerah, ASN dan pihak swasta.
Penetapan tersangka disampaikan KPK saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih, Kamis (20/1/2022) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang menjadi tersangka," kata Nurul Ghufron.
Ghufron mengungkapkan, keenam tersangka terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK karena terlibat kasus pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Dari enam tersangka itu satu orang di antaranya berperan sebagai pemberi dan lima orang lainnya sebagai penerima," ungkap Ghufron.
Para tersangka adalah MR (Muara Perangin-angin selaku swasta/kontraktor sebagai pihak pemberi, serta lima tersangka penerima TRP (Terbit Rencana Perangin-angin), ISK ( Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih), MSA (Marcos Surya Abadi selaku swasta/kontraktor), SC (Suhendra Candra selaku swasta/kontraktor), serta IS (Isfi Syahfitra selaku swasta/kontraktor).
Ghufron mengatakan, saat OTT KPK menyita barang bukti uang sejumlah Rp786 juta.
"KPK berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp786 juta dari para pihak yang ditangkap, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Gedung KPK," katanya.
Saat ini KPK masih melakukan pengembangan untuk mengumpulkan sejumlah keterangan serta barang bukti lain yang belum ditemukan.
"Barang bukti yang telah disita oleh KPK hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercaaanya," tegas Ghufron.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagai berikut:
Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(GIBS)
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...