CARITAU BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara kepada Bupati Bogor Ade Yasin karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (23/9/2022).
"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan," ia melanjutkan.
Putusan hakim lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama tiga tahun penjara.
Diketahui, Ade Yasin didakwa menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah Jawa Barat berkaitan dengan laporan keuangan. Suap Rp1,9 miliar diberikan agar laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 mendapat opini WTP.
Dana itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," kata Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, Ade Yasin dinilai berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. "Masa penangkapan dan penahanan yang dijalani akan dikurangi pada pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim.
Manjelis Hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengarahkan Ihsan Ayatullah untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota BPK.
Terdakwa dinilai melanggar pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (FAR)
bupati bogor ade yasin divonis 4 tahun penjara hak politik ade yasin dicabut 5 tahun ade yasin suap pegawai bpk
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...