CARITAU MAKASSAR – Kabar baik untuk para pekerja di Sulawesi Selatan. Sebanyak 62.250 orang pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan bakal mendapat bantuan subsidi upah. Mereka akan menerima sebanyak Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan, Sulawesi Selatan mendapatkan sekitar 12% kuota dari total tahap perluasan penerima BSU sementara yang mencapai 497 ribu di seluruh Indonesia.
"Namun data itu bisa saja akan bertambah, dengan target hingga akhir tahun penerima BSU tahap perluasan sebanyak 1,7 juta orang," ungkapnya, Kamis (2/12/2021).
Tautoto menambahkan, pemberian bantuan ini tak lepas dari perjuangan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada saat komisi yang membidangi Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kunjungan kerja di Sulsel pada akhir September 2021 lalu.
"62.250 orang dari Sulawesi Selatan akan menerima BSU, ini hasil perjuangan dari bapak Plt Gubernur dan menyampaikan kepada Komisi IX DPR RI. Dan akhirnya disetujui untuk mendapatkan BSU tahap II tahun 2021 ini," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan, masyarakat bisa mengecek penerima BSU Rp 1 juta melalui website bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. BLT Subsidi Gaji diberikan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
BLT Subsidi Gaji merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi Covid-19. Dalam program BSU, Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan peserta.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman merasa bersyukur adanya kuota bagi pekerja dan buruh di Sulsel yang menerima bantuan subsidi upah ini.
"Alhamdulillah, ini merupakan perjuangan kita bersama, bagaimana utamanya mengenai hak-hak bagi buruh, apalagi mereka juga terdampak pada pandemi Covid-19 saat ini," ujarnya.
Diketahui, hingga September 2021 pekerja di Sulsel tidak mendapat BSU dari pemerintah, lantaran perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 yang salah satu poinnya menyebutkan hanya wilayah pada PPKM level 3 dan 4 yang menerima BSU.
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...