CARITAU JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaaan suap pengadaan barang dan jasa serta kasus perizinan.
"KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) pukul 23.00 WIB.
Alexander mengungkapkan, total ada 11 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua tempat berbeda, yakni di Jakarta dan di Kalimantan Timur.
"Sebagai pemberi yaitu AZ ( Achmad Zuhdi) alias Yudi dari pihak swasta," jelas Alexander.
Dari ke-11 tersangka tersebut, saat ini KPK telah menetapkan enam orang tersangka yakni, Abdul Gafur Mas'ud (Bupati Penajam Utara), Mulyadi (Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara), Edi Hasmoro (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara), Jusman (Kabid Dispora Kabupaten Penajam Utara) dan, Nur Afifah Balqis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan).
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 54 ayat (1) KUHP.
Sedangkan untuk tersangka penerima dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) pasal 11 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (GIBS)
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...