CARITAU MAKASSAR – BPOM Makassar Tindak 19 Kasus 2022, Paling Banyak Kosmetik Ilegal
Kepala Balai BPOM Makassar, Hardaningsig mengungkapkan, 19 kasus tersebut di antaranya 10 kasus kosmetik ilegal, lima kasus obat-obatan, tiga kasus pangan olahan serta satu kasus suplemen kesehatan.
"19 kasus ini dikonfirmasi tidak memiliki surat izin edar dari pihak BPOM," ungkapnya saat menggelar konfresi pers di Kantor BPOM Makassar, Senin (27/6/2022).
Dari 19 kasus temuan BPOM tersebut, setidaknya ada sebanyak Rp747.085.000 juta barang bukti yang diamankan.
Tindak lanjut kasus tersebut, di mana ada sebanyak enam perkara projusticia (PJ) terdiri dari kasus obat dan tiga kasus kosmetik.
“Pelanggaran yang diprasangkakan kepada para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi ilegal mengandung bahan kimia. Kasus itu dikenakan pasal pasa 196 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Di mana, lanjut dia, BPOM Makassar telah melakukan fungsi pembinaan dengan melakukan teguran dan peringatan agar pelaku usaha tidak mengedarkan produk yang tidak memenuhi persyaratan.
“Kami telah melakukan diskusi dan telah menegur. Jika masih dalam proses pengurusan izin, harusnya tidak boleh dipasarkan dulu,” jelasnya.
"Pihak BPOM Makassar melalui kegiatan sosialisasi penyebaran informasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan kosmetik dan obat terlarang," tandasnya. (KEK)
bpom makassar tindak 19 kasus 2022 paling banyak kosmetik ilegal awas kosmetik ilegal bahaya kosmetik ilegal
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...