CARITAU BANDUNG –- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita sebanyak 19.551 pack (kotak) produk obat-obatan dan kosmetik ilegal senilai Rp1,2 miliar di sebuah rumah yang berlokasi di Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022)
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BBPOM Bandung Alex Sander mengatakan rumah tersebut diduga menjadi tempat distribusi barang-barang ilegal yang tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Yuk! Pastikan Takjil hingga Parsel Lebaran Aman Konsumsi dengan 'Cek KLIK'
"Beberapa produk obat tradisional dan kosmetik tidak memiliki izin edar. Jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar di tempat kejadian perkara ini," kata Alex di Bandung, Rabu (6/4/2022).
Produk obat dan kosmetik ilegal itu diamankan dengan menggunakan kotak kardus. Alex mengatakan barang-barang yang diamankan itu terdiri atas 34 jenis produk obat-obatan dan kosmetik.
“Penggerebekan terhadap rumah tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat sejak Februari 2022 yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tersebut,” kata Alex dikutip Antara.
Pihaknya kemudian melakukan pemantauan sebanyak dua kali sebelum melakukan operasi penindakan atau penggerebekan.
"Jadi penindakan ini berdasarkan arahan pimpinan," ujarnya.
Pemilik rumah, selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal tersebut, telah diperiksa petugas sesuai dengan peraturan berlaku.(HAP)
Viral! Video Oknum Relawan Paslon Kotabaru 02 H Fa...
PT KAI Lakukan Perawatan Rel Jelang Libur Nataru 2...
Andi Sudirman-Fatmawati Hadiri Doa Bersama dan Per...
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...