CARITAU DENPASAR – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan.
Tim penyidik mengamankan bos Binomo Indonesia itu di sebuah villa yang berlokasi di pulau Dewata Bali.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan di Bali, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/4/2022).
Whisnu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Brian Edgar Nababan diketahui pernah mengenyam bangku kuliah di Rusia pada tahun 2014 hingga Oktober 2018.
Selanjutnya, kata Whisnu, saudara Brian melamar pekerjaan di perusahan Rusia 404 grup yang berafiliasi (bekerja sama) dengan aplikasi trading Binomo.
"Tersangka diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Whisnu.
Whisnu menuturkan, sejak 2019 Brian mendapat kesempatan menduduki jabatan menjadi manager development aplikasi Binomo.
Saat itu, lanjut Whisnu, tugas Brian menawarkan para influencer di Indonesia untuk bergabung menjadi afiliator Binomo dengan menawarkan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," tutur Whisnu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.
Dalam kasus tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti dan meminta tim pusat kedokteran dan kesehatan (pusdokes) Polri untuk mengecek kesehatan Manager Binomo itu sebelum dilakukan penahanan.
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang berupa 1 buah Laptop dari Brian," imbuh Whisnu.
Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.
Pria yang mengklaim dirinya sebagai crazy rich Medan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 dan terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mencari para tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang menjerat Indra Kenz tersebut. (GIBS)
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...