CARITAU BENGKULU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial AL (31) asal Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong dengan menyita narkotika jenis sabu seberat tiga kilogram senilai Rp3 miliar
“Penangkapan dilakukan setelah tim pemberantasan narkotika BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkotika dari Provinsi Jambi menuju Bengkulu,” kata Supratman, Kepala BNN Provinsi Bengkulu, di Bengkulu, Rabu (16/2/2022).
Setelah menerima informasi, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa kurir yang akan membawa barang tersebut menggunakan kendaraan roda dua yang akan melintas di jalan Raya Curup–Lubuklinggau.
Menurut Supratman, AL selain menjadi kurir narkoba juga bekerja sebagai petani. AL ditangkap oleh petugas di kawasan jalan lintas Raya Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Tanjung Sanai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
"Petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan tas berisikan tiga paket besar sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna hijau yang dibawa oleh pelaku," ujarnya seperti dirilis Antara.
Jika diestimasi, lanjut Supratman, pengungkapan tiga kilogram sabu tersebut sama seperti menyelamatkan 30 ribu masyarakat yang akan menyalahgunakan narkotika di Provinsi Bengkulu.
"Oleh karena itu tersangka terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya. (GIBS)
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...