CARITAU MUARA ENIM – Meski menjadi tersangka kasus narkoba, seorang Kepala Desa terpilih Desa Gerinam, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dilantik secara virtual di Polda Sumsel.
Saat Indra Yosep dilantik oleh Plh Bupati Muara Enim pada Rabu (22/12/2021), tampak hadir istri, anak dan keluarga, serta Camat Rambang Niru Febriansyah.
Indra yang menang menjadi Kades Gerinam melalui Plkades Serentak 14 Oktober 2021 mengenakan Pakaian Sipil Lengkap Kepala Desa.
AKBP Imam Anshori, Direktur Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumsel, membenarkan adanya pelantikan kades terpilih yang masih berstatus tersangka dan ditahan di Polda Sumsel.
“Benar tadi siang kita melakukan pelaksanaan pelantikan yang bersangkutan (Indra Yosep) sebagai Kades terpilih dan berjalan lancar. Hal ini dilakukan setelah kami menerima surat penetapan dari pengadilan yang mengizinkan tersangka untuk dilantik,” kata AKBP Imam Anshori, Rabu (22/12/2021).
Menurut AKBP Imam, tersangka Yosep ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 2 September 2021 karena kepemilikan narkoba.
Sementara saat ini status Yosep merupakan tahanan hakim lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 lengkap dan tinggal menunggu persidangan di PN Kota Palembang.
Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar mengatakan, pelantikan merupakan hak konstitusional karena ada aturan yang mengatur hak tersebut dan diperbolehkan.
“Setelah itu (pelantikan) kita akan lihat dan tunggu apa keputusan pengadilan. Sebelum keputusan pengadilan, tentu kita mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kalau nanti sudah ada keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), baru kita akan tentukan apa yang bisa kita lakukan,” ujar Bupati Nasrun.
Semetara Kepala BPMPD Kabupaten Muara Enim Drs H Rusdi Khairullah menjelaskan, pelantikan Josep sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang ‘Pengangkatan dan Pemberhentian Kades’ pasal 4b ayat 1 yang menyebut bahwa calon kepala desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun sebelum pelantikan calon kepala desa, tetap dilantik sebagai kepala desa.
“Bupati sudah minta izin ke Kajati Sumsel agar pelantikan dilakukan secara virtual menggunkan zoom meting,” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, sesuai aturan perundang-undangan pelantikan diperbolehkan untuk dilakukan karena belum ada kekuatan hukum tetap atau inkracht dari pengadilan. (GIB)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024