CARITAU TANAH BUMBU – Jhonlin Group melalui divisi Perkebunan EAS Group PT. Adisurya Cipta Lestari, bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanah Bumbu menyerahkan santunan kematian peserta Bukan Penerima Upah (BPU) program JKK dan JKM kepada ahli waris Abran (58 tahun) yang terdaftar sebagai peserta dalam program CSR EAS Group di Desa Guntung Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu pada Kamis (15/6/2023).
“Penyerahan santunan kematian merupakan tindak lanjut kerja sama Jhonlin Group melalui program CSR EAS Group bersama BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu. Kerja sama ini merupakan satu bukti bahwa Jhonlin Group memberikan bentuk perlindungan jaminan sosial kepada warga di sekitar area perusahaan beroperasi melalui program CSR EAS Group,” ucap Manager Plasma PT. ACL, Hadi Syaputra, Kamis (15/6).
Baca Juga: PT Jhonlin Agro Raya Tbk Gelar Sekolah Pasar Modal Demi Tingkatkan Pemahaman Karyawan
“Kami bersyukur dan terima kasih lewat BPJS Ketenagakerjaan, kami bisa membantu meringankan ahli waris. Kami berharap santunan yang diberikan dapat digunakan oleh ahli waris untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari,” lanjut Hadi.
Hal senada juga disampaikan Yunglina Ria Simamora, ARK BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu. Dia berharap santunan ini mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk membantu keluarga yang ditinggalkan.
“BPJS Ketenagakerjaan Tanah Bumbu berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada peserta. Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat ikut serta menjadi peserta, terlebih dengan banyaknya manfaat yang didapatkan dari keikutsertaan,” tutur Ria.
Sementara itu, Siti Saudah selaku ahli waris dari Abran merasa sangat terbantu dengan adanya bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengucapkan terima kasih kepada EAS Group atas bantuan ini.
“Program bantuan ini sangat baik dan bermanfaat bagi kami,” ucap Siti.
Penyerahan klaim JKM dihadiri perwakilan EAS Group dan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Yunglina Ria dari BPJS Tanah Bumbu dan Darryl Valerian P, Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Batulicin.
Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000.
Adapun melalui program CSR nya, EAS Group juga memberikan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM kepada 1000 Guru Ngaji yang ada di Tanah Bumbu sejak bulan Juni 2022. (FAR)
jhonlin group perkebunan eas group csr eas group bpjs ketenagakerjaan santunan kematian bpjs
Budi Saya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...
Akses Darurat Melintasi Cagar Alam Lembah Anai