CARITAU BANJARMASIN – Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming menghadiri panggilan keempat sebagai saksi sidang gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin melalui zoom dari Singapura pada Senin (18/4/2022).
Hakim tampaknya tak berkenan dengan kesaksian via zoom, memutuskan menetapkan panggilan paksa bagi Bendum PBNU Mardani H Maming untuk hadir pada sidang selanjutnya pada Senin depan (25/4/2022).
“Hakim mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Mardani H Maming yang sekarang sedang berada di Singapura. Dia harus hadir di persidangan tanggal 25 April 2022,” ujar Lucky Omega Hasan, pengacara Raden Dwidjono, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022).
Sidang dengan terdakwa Raden Dwidjono mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu ini digelar setelah buka puasa, karena sebelumnya PN Tipikor Banjarmasin masih menggelar sidang korupsi proyek infrastruktur dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Sidang yang sedianya digelar pada siang hari itu molor hingga pukul 18.25 WITA.
Bendum PBNU Mardani H Maming memang hadir via zoom pada pemanggilan keempat, lantaran dirinya sedang berada di Singapura untuk sebuah urusan yang tidak dibeberkan dalam sidang. Pihak JPU juga membenarkan Mardani berada di Singapura saat sidang berlangsung.
Namun Hakim tampaknya tak ingin Mardani H Maming hanya bersaksi via zoom dan memutuskan Mardani harus hadir di persidangan berikutnya. Pada persidangan hari ini Mardani tak banyak menyampaikan sesuatu karena hakim memintanya keluar dari zoom.
Hakim pun mengeluarkan penetapan panggilan paksa untuk Mardani H Maming yang artinya Ketua Umum HIPMI itu harus hadir secara fisik ke Pengadilan Tipkor pada sidang berikutnya Senin 25 April 2022.
Hakim membutuhkan kesaksian Mardani H Maming yang mantan Bupati Tanah Bumbu pada perkara dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanah Bumbu yang menyeret mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwidjono yang tak lain bekas anak buah Mardani.
Permohonan MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang hadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memantau persidangan dengan agenda kesaksian Mardani H Maming pada Senin (18/4/2022), telah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Majelis Hakim persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Raden Dwidjono perihal ‘Permohonan Penetapan Perintah Membawa Saksi Mardani H Maming’.
Surat diserahkan oleh Boyamin pada persidangan hari ini. Sementara lantaran persidangan diundur hingga malam, Boyamin memutuskan kembali ke Jakarta.
Pada surat permohonan kepada Majelis Hakim, MAKI mengutip Pasal 159 ayat (2) KUHAP.
“Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang. Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi dengan menolak kewajiban itu, ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku,” demikian bunyi penjelasan Pasal 159 ayat (2).
Selain itu, menurut MAKI, jika Mardani H Maming terbukti sengaja tidak menghadiri sidang, maka ia bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 224 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
A. Dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
B. Dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Lebih lanjut, menurut MAKI, Mardani H Maming juga bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.”
“Penetapan Perintah Membawa saksi Mardani Maming sangat diperlukan demi penghormatan terhadap persidangan guna menemukan kebenaran material dan demi keadilan bagi korban korupsi seluruh rakyat Indonesia dan khususnya masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang dalam hal ini dapat diwakili oleh MAKI,” kata Boyamin dalam surat permohonan yang diajukan MAKI.(DIM)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...