CARITAU MAKASSAR – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan penyelidikan sementara kasus dugaan korupsi makan dan minum di Kampus Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Barombong Makassar. Meskipun kasus itu tidak dihentikan secara permanen.
"(Kasus makan minum PIP Barombong) Kita hentikan penyelidikannya sementara," beber Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Muhammad Rezky.
Menurut Rezky penghentian sementara tersebut lantaran saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Makassar belum menemukan adanya dugaan unsur melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut baik pengumpulan data dan keterangan dimana dari hasil itu kami belum menemukan dugaan perbuatan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum merugikan negara," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengatakan perkara tersebut telah selesai di bidang tindak pidana khusus.
"Itu merupakan TO dari Kejati Sulsel yang diserahkan ke kami, dan itu sudah diselesaikan oleh Pidsus tahun 2020 karena fisiknya itu di 2020," jelasnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini untuk sementara penyelidikan kasus makan minum tersebut dihentikan. Meski begitu, jika ditemukan bukti baru, kasus ini akan dibuka kembali.
"Tetapi jika nantinya ada bukti baru kita temukan, maka kasus tersebut bisa dibuka kembali,” terangnya.
Sebelumnya, Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) juga telah meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk melakukan supervisi atas penanganan kasus dugaan korupsi makan minum di Kampus PIP Barombong, Makassar itu.
“Kasus ini mandek ditangani Kejari Makassar sehingga sudah layak disupervisi. Kami minta Kejati Sulsel segera supervisi kasus ini agar menemui kepastian hukum alias tidak digantung terus,” kata Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Ia menyayangkan kasus yang telah diselidiki sejak lama tersebut, hingga saat ini belum menampakkan progres yang nyata. Malah, kata Kadir, penanganan kasusnya terkesan dibiarkan mandek.
“Kita curiga belum ada pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini. Kok sampai detik ini tidak ada kejelasan sejauh mana perkembangannya. Saya kira Kejari Makassar harus transparan dan komitmen dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Kadir. (KEK)
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...
Pertarungan Dukungan Eks Gubernur Foke dan Anies v...
Buka 35.000 Lowongan Pekerjaan, Pj Teguh Resmikan...
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...