CARITAU JAKARTA – Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) merupakan akta lahir bagi setiap kendaraan bermotor sehingga menjadi hal penting bagi konsumen untuk meminta SRUT saat membeli kendaraan bermotor.
"SRUT merupakan persyaratan utama untuk KIR pertama kalinya," kata Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Dewanto Purnacandra, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan Penyeberangan pada Libur Lebaran 2024
Peraturan yang menaungi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut adalah Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 66 tentang Persyaratan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa kendaraan harus memenuhi persyaratan berupa memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe, memiliki Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah, dan memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Selain itu, Peraturan Menteri 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 68 menyebutkan SRUT merupakan salah satu persyaratan untuk melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali dalam rangka mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Dewanto mengatakan, terdapat beberapa cara untuk mengecek keaslian SRUT. Pertama, pengecekan keabsahan untuk produksi karoseri bisa dilakukan dengan memasukkan nomor SRUT ke laman http://ujitiperb.dephub.go.id.
Kedua, masyarakat bisa memanfaatkan pemindaian kode batang lewat aplikasi yang ada di Android atau IOS. Selain itu dapat pula melakukan pengecekan dengan mengirimkan konfirmasi ke nomor pusat panggilan uji tipe di 081289717002.
Sedangkan pengecekan SRUT untuk produksi Agen Pemegang Merek (APM) dan importir umum bisa dilakukan dengan pemindaian kode batang lewat aplikasi Android atau IOS, atau memasukkan nomor rangka ke laman https://vta.dephub.go.id. Selain itu, proses ini bisa pula dilakukan dengan mengirimkan konfirmasi ke nomor pusat panggilan yang sama.
Seperti dilansir Antara, Kementerian Perhubungan juga melakukan sosialisasi terkait Sertifikat Uji Tipe (SUT) yang menjadi kewajiban bagi setiap kendaraan komersial.
"Kalau kendaraan komersial lengkap itu langsung bisa mengajukan SUT, kemudian selanjutnya menuju ke SRUT,” terangnya.
Dewanto menambahkan saat ini Kementerian Perhubungan tengah gencar menerapkan Program Elektronik SRUT (E-SRUT) yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan penerbitan SRUT sehingga APM atau diler dapat mencetaknya di mana saja.
"Dicetak pakai kertas blangko biasa atau bisa discan QR Code. Tentunya ini mempermudah dan mempercepat pelayanan penerbitan. Selain itu, E-SRUT terintegrasi dengan Korlantas, dan mengedepankan efisiensi biaya gudang dan distribusi, serta pelayanan yang menjadi lebih cepat," kata Dewanto.
Sebagai informasi, SUT (Sertifikasi Uji Tipe) adalah syarat untuk semua kendaraan komersial yang secara teknis melewati uji di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, berlaku untuk kendaraan fisik lengkap ataupun kendaraan berupa landasan.
Sedangkan SRUT adalah akta lahir untuk semua kendaraan bermotor dan menjadi salah satu persyaratan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali. Tujuannya adalah agar pemilik kendaraan bisa mendapatkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Mengurus dua sertifikasi ini, baik SUT dan SRUT kendaraan adalah kewajiban bagi Agen Pemegang Merek. Namun sebagai konsumen, kita disarankan meminta SRUT ketika membeli kendaraan baru, tujuannya untuk memastikan kendaraan tersebut laik jalan.
Dari pedoman yang ada, tarif penerbitan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SUT untuk sepeda motor dibanderol dengan biaya sebesar Rp25.000.000. Sedangkan untuk mobil penumpang, landasan mobil penumpang, mobil barang, landasan mobil barang, mobil bus, atau landasan mobil bus, tarif dan biayanya dibanderol dengan harga Rp30.000.000.
Sementara itu, kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus memiliki tarif SUT sebesar Rp25.000.000 dan tarif SUT untuk sepeda motor listrik berbasis baterai memiliki biaya sebesar Rp1.000.000.
Untuk mobil penumpang atau landasan mobil penumpang, mobil barang atau landasan mobil barang, mobil bus atau landasan mobil bus, atau kendaraan khusus atau landasan kendaraan khusus yang berbasis baterai pengenaan tarif SUT dibanderol dengan biaya sebesar Rp5.000.000.
Sedangkan guna penerbitan PNBP SRUT per kendaraan jenis mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan, memiliki tarif sebesar Rp250.000. Selanjutnya, tarif atau biaya penerbitan SRUT mobil penumpang dikenakan Rp500.000 dan sepeda motor adalah Rp100.000.
(HAP)
Baca Juga: Dua Stasiun KA Bersejarah, Lempuyangan dan Klaten Dipercantik
Museum Geopark Ijen di Banyuwangi
Pengolahan Air Hujan di Tangerang
Dubai Incar Agrikultur dan Otomotif RI, Bakal Naik...
Rencana Perluasan TPA Burangkeng
YBM PLN Jatim Berikan Beasiswa 232 Pelajar SMP SMA...