CARITAU MAKASSAR – Kantor Balai Kota Makassar akhirnya dilockdown. Itu setelah belasan ASN diketahui terpapar COVID-19 sehingga ditakutkan akan menimbulkan kluster baru.
Penutupan sementara dimulai pada 14 sampai dengan 16 Februari 2022. Penutupan dilakukan berdasarkan Surat Edaran dengan nomor: 011/48/S.Edar/BU/11/2022 yang diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M. Ansar pada Kamis (10/2/2022).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengkonfirmasi kabar beberapa ASN yang terpapar COVID-19.
"Khusus yang berkantor di Balai Kota, untuk sementara kegiatan dibatasi. Untuk memutuskan rantai penyebaran COVID-19," ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (11/2/2022).
Para Kepala SKPD dan bagian yang berkantor di Kantor Balai Kota bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Tetap diharuskan mengaktifkan HP nya supaya gampang dihubungi kalau ada yang urgent. Saya dengan beberapa staf masih berkantor untuk meng-handle pelayanan masalah kepegawaian," jelasnya.
Diketahui, 18 orang pegawai di lingkup Balai Kota Makassar terkonfirmasi positif COVID-19. Hal itu berdasarkan pelaksanaan tracing dan testing oleh Tim Dinas Kesehatan Makassar di Kantor Balai Kota Makassar beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pada 4-7 Februari lalu, sebanyak 571 pegawai melakukan skrining dan tes PCR ditemukan sembilan orang terpapar COVID-19.
Kemudian di hari berikutnya, pemkot makassar lembali melakukan skrining dan tes PCR kepada 395 pegawai kemudian ditemukan lagi sembilan orang terkonfirmasi positif.
"Jadi total yang kita skrining di Balai Kota itu sebanyak 966 orang dengan positif 18 orang," tandasnya.
Berikut poin SE yang dikeluarkan Pemkot Makassar terkait penutupan sementara kantor Balaikota:
1. Menghentikan / menutup sementara seluruh kegiatan perkantoran di Kantor Balai Kota Makassar;
2. Selama penghentian / penutupan sementara, BPBD Kata Makassar melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan diseluruh ruangan di Kantor Balai Kota Makassar;
3. Seluruh ASN dan NON ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi;
4. Sebelum meninggalkan ruangan masing-masing agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran;
5. Satpol pp bertugas menjaga/mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balai Kota;
6. Himbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022 hingga ada
pemberitahuan lebih lanjut. (KEK)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...