CARITAU MAKASSAR – Proyeksi pencegahan korupsi dengan penerapan sistem yang akuntabel dan transparan di segala lini birokrasi pemerintahan masih setengah hati dilakukan. Banyak pejabat publik sekedar melontarkan pernyataan lips service yang justru memperlihatkan komitmen pemberantasan korupsi sekedar main-main.
“Apa yang dialami oleh Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah dapat menjadi cerminan untuk kepala daerah, maupun pejabat publik manapun agar berhenti melakukan lips service dalam menegakkan komitmen antikorupsi," kata Ali Asrawi Ramadhan, pegiat antikorupsi dari Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi kepada caritau.com, di Makassar, Kamis (9/12/2021).
Menurut Ali, apa yang sering diucapkan dalam pernyataan-pernyataan di depan publik, faktanya tak sejalan dengan kenyataan yang ada. Kasus Prof Nurdin Abdullah (NA) dapat menjadi pembelajaran sekaligus peringatan keras kepada pejabat pemerintah daerah bahwa lips service harus dihentikan dan mulai serius untuk meningkatkan kualitas birokrasi yang bebas korupsi.
"Hal ini dapat disertai dengan menjauhkan segala bentuk konflik kepentingan yang dapat menyeret pemerintah ke dalam kubangan korupsi," tegasnya.
Sebelum diOTT oleh KPK, Prof NA yang pernah menerima Bung Hatta Anti Corruption Award 2017 adalah sosok kepala daerah yang kerap menerima kunjungan KPK untuk berkoordinasi dan supervisi di lingkup Pemprov Sulsel. NA bahkan meminta KPK untuk membantu tugas-tugas Inspektorat Provinsi Sulsel dalam melakukan audit.
Nurdin dengan meyakinkan mengatakan, intensnya KPK melakukan supervisi di pemerintahannya akan sangat membantu dan membuat pemerintahan bekerja lebih nyaman.
Tim Koordinasi Wilayah VIII KPK pun memulai rangkaian monitoring dan evaluasi dalam program koordinasi, supervisi dan pencegahan di Pemprov Sulsel. Mereka mengevaluasi perkembangan rencana aksi Pemprv Sulsel terkait optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah.
"Pada akhirnya KPK berhasil mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penertiban aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga," jelasnya.
Namun yang menyedihkan, apa yang disampaikan ke publik oleh Prof NA ternyata sangat berbeda dengan apa yang terjadi setelahnya.
"Apa yang terjadi setelahnya juga menjelaskan bahwa Nurdin Abdullah tidak benar-benar menjauhkan dirinya dengan potensi konflik kepentingan yang menyeret dia ke dalam persoalan korupsi," bebernya.
Fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor, justru membuka mata publik bahwa terdapat tali-temali kepentingan politik dan bisnis yang begitu kuat dengan transaksi miliaran rupiah.
Seluruh komitmen yang disampaikan di depan publik oleh Prof NA dengan menggandeng KPK untuk membangun sistem yang lebih baik, faktanya tidak berarti begitu terbukti dirinya menerima suap dan gratifikasi dalam program infrastruktur yang menjadi program andalannya.
Kini pascavonis Prof NA, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah memperketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan terhadap infrastruktur baik di provinsi maupun kabupaten atau kota.
"Infrastruktur di beberapa laporan ACC merupakan sektor paling rawan terjadinya korupsi, hal ini tentunya menjalankan hal serupa di sektor-sektor lainnya," jelasnya.
Komitmen Kejaksaan dan Kepolisian
Persoalan penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi perlu menjadi sorotan, jika melihat kasus-kasus mandek yang menumpuk di Sulawesi Selatan, baik yang ditangani oleh kejaksaan maupun kepolisian.
"Untuk di tahun 2020 saja, 104 kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganannya mandek di kedua instansi penegak hukum tersebut," papar Ali.
Memang belum jelas bagaimana nasib kasus- kasus tersebut di sepanjang tahun 2021, seperti apa progres penegakan hukumnya, apakah telah berjalan dan masuk di pengadilan untuk disidangkan, ataukah masih stagnan, atau di tahun 2021 justru muncul kasus-kasus mandek yang baru?
“Kasus mandek yang hingga kini masih mengendap di kejaksaan maupun kepolisian dapat menggerus kepercayaan publik kepada kedua instansi ini,” tegasnya.
Desakan publik terhadap penuntasan kasus-kasus mandek juga tidak dijawab oleh penegak hukum dengan melakukan penuntasan seluruh kasus-kasus tersebut.
Kritik Hakim Tipikor
Sementara kritik untuk hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, tak lain kerap dijatuhkannya vonis ringan dan bahkan bebas.
“Hal itu memperlihatkan bahwa para hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar tidak melihat korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak-hak strategis rakyat yang rentan,” tambahnya.
Berdasar data ACC, pada tahun lalu misalnya, vonis hukuman minimal kasus korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar adalah 1 tahun dengan denda Rp50 juta, lima terdakwa dibebaskan hakim, serta puluhan kasus lain yang vonisnya jauh lebih rendah disbanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ali berharap semangat pemberantasan korupsi para hakim Pengadilan Tipikor harus lebih progresif agar menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.
Namun harapan kembali sirna setelah melihat vonis yang dijatuhkan kepada Nurdin Abdullah, yakni 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 4 bulan kurungan, serta lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 6 tahun.
“Putusan hakim tersebut meringankan Nurdin Abdullah karena tidak akan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi ke depannya. Hakim yang memvonis Nurdin Abdullah melihat dengan sebelah mata bahwa tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa,” ucap Ali lirih.
Oleh karena itu, menurut Ali, Hari Anti korupsi Sedunia yang jatuh pada Kamis (9/12/2021) sepatutnya menjadi sinyal dari masyarakat sipil kepada Pemprov Sulsel maupun penegak hukum untuk berhenti lips service dalam komitmen pemberantasan korupsi.
"Selain masyarakat sudah jenuh, masyarakat juga merasa tidak perlu mendengar semua hal itu. Terlebih lagi lips service justru memukul diri sendiri yang justru menjadi pelaku utama tindak pidana korupsi," pungkasnya.(KEK)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...