CARITAU JAMBI – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi mengamankan satu unit mobil truk yang memuat jutaan batang rokok ilegal di Jalan Lingkar Barat 3, Kenali Besar, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Enny Elfriani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi mengatakan, selain mengamankan barang bukti rokok yang di diduga ilegal, Tim P2 juga mengamankan dua orang sebagai sopir pengangkut berinisial YN dan MY warga Lampung.
"Penindakan itu berawal dari informasi hasil analisa tim intelijen yang mengetahui bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim dengan tujuan Jambi," ungkap Enny, di Jambi, Rabu (19/1/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim P2 bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit mobil truk Isuzu Euro 2 warna putih yang membawa 80 koli atau karton BKC HT ilegal berupa rokok.
Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1,28 juta batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah personalisasi atau diduga bekas dengan modus sebagai paket kiriman.
"Jika ditaksir, total potensi kerugian negara sebesar Rp768 juta," katanya seperti dilansir Antara.
Enny menambahkan, barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya, yakni jutaan batangan rokok, kendaraan jenis truk, beserta dua orang telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi.
"Barang bukti rokok, mobil yang di jadikan sarana pengangkut rokok, beserta dua orang kini telah di bawa ke kantor Bea Cukai Jambi untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (GIBS)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...