CARITAU MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel akan memproses laporan Tim Hukum Anies Baswedan Sulsel soal dugaan Sekda Takalar Muhammad Hasbi yang mengkampanyekan Gibran Rakabuming Raka.
"Iya kita sudah terima tadi laporan dari salah satu tim pemenangan Capres pada pokoknya melaporkan salah satu ASN yang diduga melakukan atau mengkampanyekan salah satu capres," ungkap Sub Penanggung Jawab Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Rahmat Hidayat.
Baca Juga: Projo Berkomitmen Berjuang Total Kemenangan Prabowo-Gibran
Nantinya, kata dia, pihaknya akan melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Sekda Takalar tersebut.
"Insya allah sesuai dengan ketentuan Perbawaslu kita, nanti kami akan dorong pimpinan untuk dilakukan pleno untuk kajian awal untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam prosedur kita," jelasnya.
Selain laporan dari Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Sulsel, pihaknya juga menerima laporan dari relawan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Hari ini kami terima dua laporan terkait dugaan tindakan ketidaknetralan ASN tersebut, Insya Allah sesuai dengan ketentuan perbawaslu kami akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme," ucapnya.
"Kasusnya sama dari dua pelapor yanh berbeda, satu dari anggota masyarakat dan salah satu anggota tim pemenangan Capres. Apa sjaa bukti yang disertakan ada rekaman video dan ada salinan berita salah satu media online,'' tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muhammad Hasbi dilaporkan ke Bawaslu Sulsel buntut dugaan mengkampanyekan Calon Wakil Presiden nomor urut 02,Gibran Rakabuming Raka.
Diketahui, beredar di berbagai platform media sosial (Medsos), Sekda Takalar diduga mengkampanyekan putra Sulung Joko Widodo itu.
Dalam video yang berdurasi satu menit itu, Sekda Takalar membahas terkait peluang Gibran Rakabuming Raka menang di Pilpres di hadapan para guru di Takalar.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan kampanye dilakukan Sekda Takalar di Museum Balla Lompoa, Kabupaten Takalar pada 10 Januari lalu.
Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Sulsel, Tadjuddin Rachman mengatakan, laporanny dI Bawaslu Sulsel dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Takalar, Muhammad Hasbi.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang dilakuan oleh Sekda Takalar. Di mana ia dilaporkan dugaan pelanggaran UU nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 280, 282 dan 283.
Menyangkut mengenai larangan ASN untuk terlibat di dalam proses apakah itu bentuknya kampanye atau mempengaruhi orang agar memilih salah satu pasangan calon presiden untuk orang itu terpengaruh akibat dari perbuatannya.
"Perbuatan yang kita laporkan itu adalah tindakannya yang mengumpulkan kelompok calon-calon PNS yang namanya PPPK di Takalar,'' ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (16/1/2023).
Ia mengatakan, dalam video yang beredar Sekda Takalar seakan-akan mengkampanyekan Gibran. Di mana dalam perkataannya Sekda mengungkap jika Gibran terpilih maka akan ada jutaan orang yang diangkat jadi PNS.
"Oleh karena itu menurut pernyataan Sekda lebih lanjut menyatakan bahwa janji presiden akan kita apresiasi. Ini kata apresiasi ini kalau dalam KBBI penghargaan, tapi dalam praktek perpolitikan di Indonesia itu diterjemaahkan mempengaruhi atau mendukung atau mengarahkan dengan kata apresiasi itu secara tidak langsung dia mengatakan kita pilih (Paslon nomor 02) kalau mau diangkat menjadi PNS. Karena ada janji,'' jelasnya.
Selain melaporkan ke Bawaslu, rencanya Tim Kuasa Hukum Anies Baswedan Sulsel juga akan melaporkan Sekda Takalar ke KASN.
"Laporan saya ini bukan hanya kepada Bawaslu saja, karena ini menyangkut penertiban aparatur negara, jadi saya akan laporkan juga ke menteri penertiban ASN sebagai dispilin pegawai negeri dan kode etok, melanggar juga UU ASN jadi ini banyak sekali UU yang dilanggar, jadi UU pemilu, UU ASN, kode etik ASN," tandasnya. (KEK)
Bawaslu RI Gelar Media Gathering untuk Evaluasi Pe...
RDF Rorotan Segera Beroperasi di Jakarta, Olah 2.5...
DPRD DKI Jakarta Dukung PAM Jaya Tingkatkan Layana...
Karutan Makassar Perketat Pengawasan Penyalahgunaa...
Sekda Marullah Beri Penghargaan Siddhakarya Bagi 1...