CARITAU JAKARTA - Inisiator Jakarta Barometer, Jim Lomen Sihombing menilai langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tidak tepat menyampaikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta terkait aktivitas Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) pada Minggu (3/12/2023) lalu.
"Imbauan ini nampak jelas Bawaslu DKI Jakarta Pusat gagal faham dalam menjalankan tugasnya, karena pengawasan tahapan pemilu sama sekali bukan ranah pemerintah. Pemerintah akan sinergi dengan perangkat Pemilu apabila diminta pihak terkait menyangkut semua kegiatan pemilu," kata Jim Lomen di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Aktivis yang akrab disapa Jim ini pun meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu. Ia menyatakan agar Bawaslu lebih cerdas dalam menjalankan tugas sehingga tidak membuat gaduh masyarakat.
Padahal, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi Hartono dan berbagai komponen masyarakat telah terbukti secara massif turut serta mendukung Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.
"Bawaslu DKI Jakarta sebaiknya jangan pilih pilih dalam pengawasan. Saat ini banyak sekali peserta Pemilu seperti Caleg memasang APK (alat peraga kampanye), ditempat yang mengganggu aktifitas masyarakat, bahkan menggangu keamanan pengguna kendaraan, merusak estetika taman kota dan lain-lain, kalau ngendus mau ada pelanggaran, Bawaslu mestinya sudah bisa antisipasi, mitigasinya jalan," tegasnya.
Lebih lanjut Jim menjelaskan bahwa tugas utama Bawaslu itu bukan mencari kesalahan peserta pemilu. Melainkan melakukan koordinasi terhadap semua pihak agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik.
Jika terbukti ada pelanggaran, kata Jim, Bawaslu seharusnya mengumumkan pelanggaran yang terjadi. Terkait aksi bagi-bagi susu oleh Gibran, Jim menganggap Bawaslu DKI Jakarta Pusat terkesan sedang mencari kesalahan semua pihak tanpa terlebih dahulu melakukan kajian secara komprehensif.
"Jangan melontarkan opini sesat tanpa didasari hasil investigasi terlebih dahulu, padahal tidak ada persoalan dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan CFD banyak sekali bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat. Ada olahraga, menjaja makanan murah, pakaian sampai mengutarakan kepedulian sosial semua berbaur layak nya aktifitas masyarakat," tegasnya.
"Namun semua kegiatan tersebut menjadi aneh dan cenderung melanggar ketentuan, ketika Bawaslu DKI Jakarta Pusat mempersoalkan ada nya bagi bagi susu yang dilakukan pada kegiatan CFD, padahal tidak ada ajakan memilih partai, paslon atau caleg tertentu terkait pileg dan pilpres 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo menyampaikan, pihaknya mengimbau Heru perihal larangan kegiatan politik di area CFD sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023). (DID)
bawaslu tegur pj gubernur dki gibran rakabuming raka cfd pilpres 2024 pemilu 2024
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...