CARITAU POSO – Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) menghentikan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Persiapan Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
“Penertiban tersebut karena lokasi kegiatan di Dongi-Dongi ini berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” kata Kepala Sub Bagian Data, Evlap, dan Kehumasan BBTNLL Donny Heriawan, Minggu (17/4/2022).
Donny mengataka hal itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kegiatan dilaksanakan mulai 11 sampai dengan 15 April 2022 oleh tim gabungan dengan jumlah personil 150 orang yang terdiri dari berbagai unsur," katanya dikutip Antara.
Dari penertiban tersebut, tim gabungan berhasil menutup 117 lubang tambang dan menertibkan ratusan unit bangunan liar, serta mengamankan peralatan pertambangan emas tanpa izin dan sarana pendukung lainnya.
"Hasil pelaksanaan kegiatan tim berhasil menutup 117 lubang tambang dan menertibkan 353 unit bangunan liar serta mengamankan pendukung lainnya berupa sepeda motor yang telah dimodifikasi sebagai penarik katrol, genset portable, blower, dan peralatan lainnya," paparnya.
Donny menjelaskan penertiban ini akan menjadi kegiatan rutin yang digelar secara berkala oleh BBTNLL terhadap gangguan keamanan kawasan.
"Akan terus dilakukan pemantauan juga, kita harap tidak ada lagi aktivitas pertambangan karena ini kawasan taman nasional dan tidak ada izin yang diberikan untuk masyarakat," kata Donny.(HAP)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...