CARITAU LUWU UTARA – Seorang ayah (41) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) tega mencabuli puteri kembarnya (19) dan temannya.
Kasat Reskrim Polres Lutra Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan, aksi bejat yang dilakukan seorang ayah kepada puteri kembarnya terjadi sejak empat tahun yang lalu.
Pelaku S (41) nekat menyetubuhi PI dan PU dalam satu waktu sejak empat tahun lalu hanya demi memuaskan nafsu birahi. Bahkan dia juga tega mencabuli teman perempuan anaknya TI (18).
“Pelaku menyetubuhi kedua anak kandungnya sejak tahun 2017 lalu. Saat itu si kembar masih duduk di bangku SMP, sementara TI sejak Maret 2021 lalu,” kata Iptu Putut Yudha Pratama, Jumat (17/12/2021).
Menurut Yudha, S saat menjalankan aksi mengancam puteri kembarnya dengan senjata tajam. Begitu pun saat melakukan pencabulan terhadap teman putrinya.
Tak hanya itu, saat melampiaskan birahi, dia tega mencekik korban.
“Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya sehingga diketahui pihak keluarga. Keluarga yang kesal akhirnya melapor ke polisi," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya, di salah satu desa, di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Lutra.
"Pelaku sekarang sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara korban mendapatkan perindungan dari Unit PPA Polres Lutra," tukasnya.
Pelaku diancam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Pelaku diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Putut Yudha Pratama.(KEK)
ayah kandung di lutra cabuli puteri kembarnya reskrim polres lutra
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...