CARITAU JAKARTA – Kasus investasi ilegal di Indonesia semakin marak. Banyak yang sudah dihentikan, namun semakin ramai yang bermunculan.
Satgas Waspada Investasi telah menutup sebanyak 21 kegiatan investasi ilegal, gadai ilegal sebanyak 165 entitas dan terbanyak adalah pinjol ilegal yang mencapai 3.784 perusahaan di awal tahun 2022.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah Binomo, yang merupakan platform trading online yang menyediakan aset berupa uang asing (forex), saham, emas, dan perak. Binomo dianggap ilegal karena menggunakan sistem binary option yang cara kerjanya mirip dengan judi.
Fitur binary option ini meminta pengguna platform untuk memilih aset seperti emas, forex, saham hingga kripto, kemudian menebak harga dalam waktu tertentu. Pengguna diminta untuk mempertaruhkan modalnya untuk menebak. Jika benar, pengguna akan mendapatkan keuntungan 80% dari modal yang dipasang. Namun jika salah tebak, semua modal yang dipertaruhkan hilang.
Kemudian, ada pula investasi ilegal berbentuk robot trading yang mengklaim dengan menggunakan teknologi robot yang mereka miliki, pengguna dapat menghasilkan keuntungan secara konsisten. Selain itu ada juga money game atau skema ponzi, investasi emas palsu, investasi batu bara dan perdagangan asep kripto.
"Semua rata - rata menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi serta iming - iming fixed income, passive income, dan profit sharing," kata Johanna Gani, CEO Grant Thornton Indonesia, dalam keterangannya Rabu (6/4/202).
Perlu diwaspadai juga, investasi ilegal kerap dibantu promosinya oleh para influencer di media sosial. Mereka secara bebas memberikan rekomendasi investasi bodong atau judi yang keberadaannya sudah jelas ilegal di Indonesia.
Para influencer ini juga memainkan psikologi masyarakat dengan membangun citra sukses dan kaya
raya, agar bisa dipercaya oleh calon investor sehingga tidak sedikit dari mereka tertarik untuk mendapat kekayaan secara instan dan akhirnya memilih investasi ilegal.
Semakin banyak orang di Indonesia yang sadar akan pentingnya melakukan investasi, namun kurangnya literasi
keuangan membuat banyak orang terjebak dengan investasi ilegal. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi menurut Grant Thornton Indonesia:
1. Menentukan Tujuan Berinvestasi
Sebelum menjalankannya, akan lebih baik kita menentukan tujuan berinvestasi. Penetapan ini dilakukan untuk mengetahui langkah apa saja yang tepat untuk diambil. Ada banyak contoh tujuan investasi seperti persiapan dana pendidikan, pernikahan, liburan, dana pensiun, dan lain sebagainya.
Jika sudah menetapkan tujuan, Anda dapat ke langkah selanjutnya yaitu menentukan jenis instrumen apa yang akan dipilih.
2. Pelajari Jenis Instrumen
Ada banyak pilihan instrumen investasi yang bisa Anda pilih, seperti saham, reksa dana, obligasi, pasar uang, dan lain sebagainya. Pelajari setiap hal mengenai tiap - tiap jenis instrumen seperti profil risiko, tingkat keamanan, likuiditas, jumlah modal yang diperlukan, dan lain - lain. Untuk itu, diperlukan banyak membaca referensi, baik dari buku, majalah, internet, ataupun sumber terpercaya lainnya.
3. Cek Legalitas Perusahaan Investasi
Langkah selanjutnya adalah memastikan apakah perusahaan investasi sudah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk perusahaan di sektor komoditas terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan.
Selain aspek legalitas, pahami juga rekam jejak, pimpinan, dan pengalaman perusahaan tersebut dalam menjalani bisnis pasar modal di Indonesia.
Johanna mengatakan, “Dengan semakin banyaknya instrumen investasi yang beredar di pasaran saat ini, banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi, namun sayangnya tidak didukung dengan literasi yang memadai.
Sebagai calon investor, hal yang pertama harus kita lakukan adalah menentukan tujuan kita berinvestasi kemudian pastikan Anda benar-benar memahami jenis investasi yang dipilih dengan melakukan riset terlebih dahulu pada produk yang dituju.”
“Pastikan juga produk investasi yang Anda pilih telah mendapat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghindari jeratan investasi ilegal. Tidak ada keuntungan yang bisa diraih secara instan. Selalu waspada terhadap imbal hasil yang sangat besar dan cepat, serta selalu pastikan legalitas perusahaan investasi yang Anda pilih,” pungkasnya. (IRW)
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...