CARITAU CIAMIS - Warga dan pedagang antre membeli minyak goreng curah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pembelian minyak goreng dibatasi sebanyak 10 kilogram untuk pelaku usaha kecil dan UMKM maksimal 300 kilogram seharga Rp15.500 per kilogram dengan syarat memperlihatkan NPWP, KTP, KK dan formulir pendaftaran bermaterai. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Pemanfaatan Sumber Mata Air di Grobogan
Benteng Patua Tomia
Malam-Malam Tiba dari Palopo, Cagub Andi Sudirman...
Kebakaran Gudang Produksi Furniture di Bekasi
Bawaslu Apresiasi Penegakan Hukum Pemilu 2024