CARI TAU MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran menindaklanjuti arahan Kemendagri terkait perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
Surat edaran dengan No:443.01/620/S.Edar/Kesbangpol/XI/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2021 diteken langsung oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto.
Didalam SE tersebut Danny Pomanto mengatakan untuk perayaan natal, Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
"Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja," tulisnya dalam SE tersebut.
Dimana, kata dia, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.
"Pengurus gereja wajib menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tambahnya.
Selain itu, pengurus diminta mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan keluar gereja.
"Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," jelasnya.
Untuk perayaan tahun baru di Kota Makassar, Danny menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing.
Selain itu, masyarakat juga diminta antisipasi, menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan, meniadakan acara perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM," ujarnya.
Tak hanya itu, Danny dalam SE tersebut juga akan melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 - 21.00 menjadi 09.00-22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Jumlah pengunjung dibatasi tidak melebihi 50% dari kapasitas total.
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Seluruhnya wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Kota Makassar berpedoman pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar. Surat Edaran in mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," tutup SE yang ditandatangi Danny tersebut. (KEK)
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024