CARITAU MAKASSAR – Bermaksud mengiring jenazah, tiga orang di Kota Makassar justru harus berurusan dengan pihak berwajib karena mereka melakukan penganiayaan terhadap seorang dosen sebuah universitas swasta. Alasannya sepele, pak dosen tidak mau meminggirkan mobil saat iringan jenazah lewat.
Ketiga tersangka masing-masing MR (17), AR (24), dan FA (23). Meskipun begitu, polisi masih mengejar satu orang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Ahmad membenarkan telah menetapkan tida orang pengantar jenazah sebagai tersangka dalam penganiayaan salah satu dosen dari kampus swasta di Makassar saat melintas di Jalan Sunu.
"Ada lima yang diamankan, tiga ditetapkan tersangka satu orang DPO, dua orang yang diamankan tidak terbukti dan dipulangkan," ucapnya, Kamis (16/12/2021). .
Dari hasil pemeriksaan, tiga tersangka tersebut mengaku telah melalukan penganiyaan terhadap Muh Setiawan (45), di mana saat itu menurut pengakuan tersangka, sang korban enggan meminggirkan kendaraannya saat pelaku melakukan iring-iringan pengantaran jenazah.
"Dari keterangan para pelaku mereka lakukan itu karena saat itu korban tidak memingirkan kendaraan saat rombongan jenazah melintas sehingga mereka melakukan penganiayaan," tuturnya.
Ia mengatakan saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolsek dan terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
"Saat ini mereka telah ditahan, mereka kita jerat Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama - sama terhadap orang dan barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
dosen dianiaya pengantar iringan jenazah kanit reskrim polsek tallo iptu ahmad
Buntut Meninggalnya Taruna STIP, Menhub Pastikan P...
Badan Investigasi Rilis Laporan Awal Tabrakan Dua...
Kepadatan Jalur Puncak Bogor saat Libur Panjang
Penampakan Sampah TPA Cipayung Longsor ke Kali Pes...
Banjir Rob di Medan