CARITAU JAKARTA – Musikus, produser rekaman dan politikus Anang Hermansyah mengapresiasi pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang dinilainya dapat mendorong pembangunan sumber daya manusia karena berfokus pada karya intelektual.
Anang menuturkan, pengesahan PP itu menunjukkan bahwa perhatian pemerintah tidak hanya berfokus pada kekayaan alam, tetapi juga kekayaan intelektual seperti lagu, lukisan, film, bahkan seni pertunjukkan yang nantinya dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman uang ke bank.
"Itu bagus dan sangat disambut baik oleh pelaku seni," ujar Anang dilanisir Antara, Selasa (19/7/2022).
Anang berpendapat, hal tersebut telah menunjukkan bahwa ekonomi kreatif Indonesia sudah mulai berfokus pada karya intelektual, dan itu membuka peluang ekonomi yang lebih besar di masa mendatang.
Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan pinjaman uang berupa kekayaan yang sudah tercatat atau terdaftar di kementerian bidang hukum.
"Menurut aku, terbitnya PP menjadi langkah awal yang baik dan menunjukkan satu positif kemajuan ekonomi kreatif Indonesia dalam pembangunan sumber daya manusia," lanjutnya.
Pria kelahiran Jember itu juga antusias dengan PP tersebut karena akan memotivasi para pekerja seni untuk berkarya secara optimal karena adanya dukungan dari pemerintah.
"Karena kalau tidak adanya dukungan pemerintah berupa bantuan, salah satu contohnya pada kondisi pandemi COVID-19 kemarin yang membuat para pekerja seni mengalami permasalahan cukup akut," kata Anang.
Dengan adanya PP No.24, pemerintah membantu masyarakat dalam penyediaan dana atau pinjaman antara lembaga keuangan bank dengan pihak pelaku ekonomi kreatif tersebut.
Anang berharap agar PP terlaksana dengan cepat dan sampai ke daerah-daerah bukan hanya pada pelaku seni yang berada di pusat kota.
Anang Hermansyah yang mengawali karirnya di bidang industri musik sejak tahun 1989 dan bergabung dalam grup band Kidnap Katrina pada tahun 1993.
Kini, Anang masih bisa membuktikan dirinya tetap eksis di industri musik. Tak hanya menjadi musisi, Anang Hermansyah pernah duduk sebagai anggota DPR komisi X serta juri ajang pencarian bakat menyanyi. (RIO)
anang pp ekonomi kreatif peraturan pemerintah (pp) nomor 24 tahun 2022
Pj Teguh Instruksikan Perangkat Daerah Bersinergi...
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...