CARITAU BOGOR - Sejumlah warga berjalan di kawasan tanpa rokok, Alun-Alun Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/11/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat alokasi dana dari Kementerian Keuangan terkait kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 dengan total mencapai Rp439 miliar yang merupakan kebijakan untuk menanggulangi dampak negatif rokok melalui program pembinaan lingkungan sosial yang salah satunya meliputi penyediaan dan peningkatan sarana serta prasarana fasilitas kesehatan. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)
Raih Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah 2024, Buk...
Petambak Mulai Produksi Garam di Indramayu
Perkembangan Kunjungan Wisman di Bali
AKPY Latih 209 Petani Sawit Luwu Utara Lewat Progr...
Piringan Hitam dan Kaset Lawas yang Eksis untuk Pa...