CARITAU JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan Fico Fachriza dengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada Kamis (13/1/2022) malam.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Donny Alexander.
"Iya benar yang bersangkutan adalah Fico Fahreza," ungkap Donny, Jumat (14/1/2022).
Setali tiga uang dengan Donny, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa membenarkan penangkapan artis berinisial FF dan mengungkap identitas yang bersangkutan merupakan seorang komedian.
"Iya benar, iya komedian," jelas Mukti.
Mukti mengatakan, terkait Penangkapan polisi mengamankan barang bukti narkoba dari rumah Fico Fachriza.
"Iya sodara FF diamankan tadi malam, beserta barang bukti narkoba," jelas Mukti.
Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis sejak 2016
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, komedian Fico Fachriza atau FF mengaku telah menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis sejak tahun 2016.
"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016," kata Zulpan ketika jumpa pers di Polda Metro Jaya di Jakarta, Jumat.
Kepada penyidik, Fico mengaku membeli tembakau sintetis tersebut secara daring melalui media sosial. Adapun alasannya mengkonsumsi narkoba tersebut untuk obat tidur.
"Pelaku beli tembakau sintetis ini di media sosial dan konsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan merasa sulit untuk tidur," ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan Fico ditangkap petugas di rumahnya kawasan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022), sekitar pukul 18.15 petang.
Saat melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Usai dilakukan penangkapan, polisi melakukan tes urine kepada Fico dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.
Atas temuan barang bukti narkotika dan hasil tes urine tersebut penyidik kepolisian kemudian menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico yakni Pasal UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Nama Fico Fachriza mulai dikenal publik berkat penampilannya dalam ajang pencarian bakat Stand Up Comedy 3.
Selain itu Fico juga pernah tampil dalam beberapa film layar lebar seperti film ‘Comic 8’, ‘Ngenest The Movie’, dan ‘Sesuai Aplikasi’.
Penangkapan terhadap Fico Fachriza kian menambah panjang daftar publik figur yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. (GIBS)
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...